Manokwari, TP – Meski sudah mengetahui adanya rencana pelebaran badan jalan di Jl Esau Sesa, oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, namun sejumlah masyarakat, masih ada yang melanjutkan pembangunan.
Seperti diketahui, rencana pelebaran badan jalan Jl Esau Sesa, sudah dicanangkan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dengan menanam patok. Yang mana, Jl Esau Sesa, total tambahan badan yang akan dilebarkan sekitar 25 meter, baik dari kiri badan jalan maupun kanan badan jalan.
Menenggapi hal itu, Ketua Komisi C DPR Papua Barat, Imanuel Yenu, mengingatkan Pemprov Papua Barat dan Pemkab Manokwari, harus selektif saat merealisasikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terkena dampak perluasan badan jalan.
Yenu khawatir, sejumlah oknum masyarakat di daerah tersebut, sengaja melanjutkan pembangunan karena sudah mengetahui ada niat Pemprov Papua Barat dan Pemkab Manokwari, melakukan pembayaran ganti rugi, sehingga dengan sengaja melanjutkan pembangunannya dengan tujuan akan mendapatkan ganti rugi yang lebih besar.
“Kalau masyarakat melihat bahwa pemerintah akan mengganti rugi lahan yang kena dampak, sehingga yang belum membangun segera membangun agar mendapatkan pembayaran ganti rugi yang agak mahal, saya pikir itu ide gila,” kata Yenu kepada Tabura Pos via telepon, Selasa (19/2).
Yenu mengatakan, sebagai masyarakat yang baik, yang sudah mengetahui lahannya terkena dampak pelebaran badan jalan, sebaiknya dapat menghentikan pembangunan yang sedang dikerjakan untuk membantu Pemprov Papua Barat dan Pemkab Manokwari, mempercepat pembangunan pelebaran badan jalan Jl Esau Sesa.
“Seharusnya kalau sudah tahu pemerintah mencanangkan dan sudah ditandai dengan penanaman patok, maka daerah-daerah yang masuk dalam patok, hendaknya menghentikan pembangunan, sambil menunggu dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah,” kata Yenu.
Legislator DPR Papua Barat ini, mengutarakan, kebijakan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terkena dampak pelebaran badan jalan yang dilakukan Pemprov Papua Barat dan Pemkab Manokwari, adalah langkah kebijakan yang baik, hanya saja, dalam merealisasi pembayaran ganti rugi, pemerintah diingatkan harus lebih selektif.
Dikatakan Yenu, dalam merealisasikan pembayaran ganti rugi, Pemprov Papua Barat dan Pemkab Manokwari, setidaknya harus melihat kelengkapan surat kepemilikan tanah, seperti sertifikat tanah dari pemerintah, dari setiap masyarakat yang terkena dampak, baru dilakukan pembayaran ganti ruginya.
“Kalau tanah-tanah yang sudah miliki sertifikat, Gubernur tegaskan akan mendapatkan penghargaan ganti rugi, sedangkan yang belum miliki sertifikat saat saya hadir dalam pencanangan Gubernur belum memberikan penegasan, tetapi ganti rugi bersifat umum,” jelas Yenu.
Ketua Komisi C DPR Papua Barat ini menambahkan, selain peran masyarakat dibutuhkan dalam rencana pelebaran badan jalan Jl Esau Sesa, peran pemerintah untuk memperketat dan mengawasi jalannya pembangunan di daerah tersebut harus dilakukan
Yang mana, setiap pembanguna baik rumah toko (ruko), kios, dan lain sebagainya harus melengkapi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena dari IMB tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi masyarakat, seperti minimal 15-20 meter dari badan jalan raya.
“Tentu kalau masyarakat mau membangun saat sekarang ini, harus memiliki IMB. Jadi, nanti dapat dilihat, kalau belum ada IMB tidak dibenarkan membangun, sebab IMB diberikan tentu ada persyaratan yang harus diperhatikan seperti batas badan jalan,” tandas Yenu.
Berdasarkan pantauan Tabura Pos, Selasa (19/2), ada sejumlah pembangunan yang masih dilanjutkan pemiliknya.
Salah satunya pembangunan pagar rumah, tepatnya di depan SPBU Jl Esau Sesa. Yang mana, jarak tepian badan jalan dengan pagar yang sementara dibangun hanya sekitar 4 meter.
Sementara, yang dicanangkan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, luas lahan yang dibutuhkan untuk pelabaran badan jalan Jl Esau Sesa, sekitar 12,5 meter, baik dari kiri sisi jalan maupun sisi kanan jalan. [SDR-R1]