Manokwari, TP – Komisi B DPR Papua Barat melakukan study banding ke DPR DKI Jakarta terkait dengan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang tunjangan anggota DPR baik tunjangan rumah maupun transportasi.
“Kita melakukan study banding ke DPRD DKI Jakarta, tetapi anggotanya lagi turun lapangan, sehingga kita diterima Kasubag Anggaran dan diskusi sedikit terkait penerapan peningkatan tunjangan anggota DPR terkait perumahan dan transportasi,” jelas Dimara kepada Tabura Pos via telepon selulernya, baru-baru ini.
Dimara menerangkan, dalam study banding itu, pihaknya ingin mengambil contoh tentang penerapan PP nomor 18 tahun 2017 antara di DPR Papua Barat dan DPRD DKI Jakarta. “Ternyata mereka di sana fokus dengan bagaimana peraturan gubernur. Besar kecilnya tunjangan itu diatur dalam Pergub itu,” jelas Dimara.
DPRD DKI Jakarta, kata Dimara, menggunakan Pergub sebagai dasar hukum penentuan besar kecilnya angka tunjangan transportasi yang disesuaikan dengan APBD daerah setempat.
Ia menyebutkan, di DPRD DKI Jakarta, tunjangan perumahan Rp. 60 juta per bulan. Sedangkan di DPR Papua Barat Rp. 18 juta per bulan. “Memang perbandingann jauh, karena harga kontraknya beda dan itu juga tergantung keuangan daerah serta postur APBD dan regulasi yang dibuat yaitu Pergub yang mengatur pelaksanaan teknisnya,” jelas Dimara.
Namun lanjut Dimara, yang lebih penting dari pada nilai tunjangan adalah penyusunan Pergub, di mana, DPRD DKI Jakarta, dalam penyusunan Pergub disinkronkan dengan pemerintah daerah setempat.
“Mereka gunakan perdasi yang turunannya ada Pergub. Sehingga, kedepan kita harus ada sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam menyusun Pergub tentang tunjangan, sebagai mana tertuang dalam PP nomor 18 tahun 2017,” pungkas dia. [SDR-R3]