Pasific Pos.com
Papua Barat

Komisi Anggaran Minta Pemprov Segera Implementasikan Perpres 17 Tahun 2019

Manokwari, TP – Ketua Komisi Anggaran DPR Papua Barat, Jhon Dimara berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat segera mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 17 tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa bagi orang asli Papua (OAP).

Dimara menjelaskan, Presiden Jokowi pada 22 Maret 2019 lalu, sudah menandatangani peraturan presiden nomor 17 tahun 2019 tentang pengadaan barang/jasa bagi OAP.

Mengacu pada Perpres ini, OAP yang dulunya hanya bisa mendapatkan paket penunjukkan langsung di bawah Rp. 500 juta, kini bisa mendapatkan paket penunjukkan langsung bernilai di bawah Rp.1 miliar.

“Saya pikir Perpres tersebut sudah bisa dilaksanakan, karena Presiden sudah mengundangaknnya, sehingga saya berharap Pemerintah provinsi bisa segera mengimplementasikannya,” kata Dimara kepada para wartawan di Kantor DPR Papua Barat, Selasa (21/5).

Dimara mengatakan, DPR Papua Barat telah menetapkan Perdasus tentang pemberdayaan pengusaha OAP. Yang mana, Perdasus itu dapat digunakan sebagai dasar hukum di daerah sebagai pelapis pelaksanaan Perpres 17 tahun 2019.

“Kalau memang menunggu Perdasus yang belum mendapatkan registrasi, saya pikir Gubernur bisa menggunakan peraturan gubernur (pergub) dalam rangka melibatkan pengusaha Papua dalam pembagian paket sesuai Perpres tersebut,” jelas Dimara.

Dimara menjelaskan, alasan dirinya mendesak agar Pemprov Papua Barat segera mengimplementasikan hal tersebut, karena banyak pengusaha Papua lagi bingung, karena Perpres nya sudah ada tetapi belum dilaksanakan.

Di samping itu, lanjut Dimara, mengacu pada Perpres tersebut, pengusaha Papua mulai dapat mengerjakan paket pekerjaan penunjukkan langsung Rp. 1 miliar.

“Sementara ini kan pengusaha OAP larinya ke balai, dan paling hanya dikasih 200 juta dan tempatnya bukan di dalam kota tapi di luar kota dan kabupaten yang paling jauh, sehingga habis untuk biaya operasional,” tandas Dimara.

Oleh sebab itu, Dimara berharap Pemprov Papua Barat, dapat segera mengimplementasikan Perpres nomor 17 tahun 2019 untuk pemberdayaan pengusaha Papua, sehingga tidak ada lagi pengusaha yang ribut dan demo tidak mendapatkan proyek Rp. 1 miliar.

“Kita juga harus lihat keperluan mereka jangan sampai menunggu ada aksi baru dijalankan. Kalau bisa gunakan Pergub. Kami ucapkan terima kasih kepada Jokowi yang kembali terpilih atas perhatiannya kepada pengusaha Papua dengan menandatangani Perpres tersebut,” tandas Dimara. [SDR-R1]