Pasific Pos.com
Papua Barat

Komisi A DPR Papua Barat Target 3 dari 7 Perdasus Diimplementasikan Tahun Ini

Manokwari, TP – 7 peraturan daerah khusus (Perdasus) yang sudah ditetapkan Maret lalu, tidak dapat diimplementasikan semuanya tahun ini.

Ketua Komisi A DPR Papua Barat, Yan A. Yoteni mengatakan, dari 7 Perdasus yang sudah ditetapkan, ditargetkan hanya 3 yang dapat diimplementasikan tahun ini.

“Ya benar, memang tidak semua bisa diimplementasikan tahun ini. Kita juga sudah pilah Perdasus mana yang akan diimplementasikan tahun ini,” kata Yoteni kepada Tabura Pos di salah satu hotel belum lama ini.

Yoteni menyebutkan, ketiga Perdasus yang diupayakan agar dapat digunakan sebagai dasar hukum dari segala kegiatan diantaranya, pertama Perdasus tentang Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat jalur otonomi khusus (Otsus), kedua Perdasus tentang Pembagian Dana Otsus di Papua Barat, dan ketiga Perdasus tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas).

Yoteni menjelaskan, ketujuh Perdasus yang sudah ditetapkan semuanya penting untuk orang Papua. Hanya saja, tiga Perdasus yang akan diimplementasikan tahun ini, dirasa sangat mendesak seperti pembagian dana Otsus dan DBH Migas.

“Sudah kita tetapkan dan register. Supaya ada payung hukum dari kegiatan yang dilaksanakan,” jelas Yoteni.

Yoteni menambahkan, 4 Perdasus lainnya, yakni Perdasus tentang Rumah Layak Huni bagi orang Papua, Perdasus tentang Pembangunan Provinsi Berkelanjutan, Perdasus tentang Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua, akan diimplementasikan tahun depan.

Yoteni menerangkan, khusus untuk Perdasus tentang Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat jalur Otsus, Kesbangpol harus mensosialisasikannya ke Masyarakat Adat untuk kepentingan perekrutan anggota DPR Papua Barat, periode selanjutnya.

Sebab ungkap Yoteni, dalam Perdasus tahun 2019, ada sejumlah persyaratan yang sedikit berubah bila dibandingkan dengan Perdasus nomor 6 tahun 2016 tentang pengangkatan anggota DPR jalur Otsus.

“Dalam Perdasus tahun 2019, jumlah kursi 13 dan harus disosialisasikan. Dan juga mengenai pendidikan terakhir yaitu SMA,” ungkap Yoteni.

Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat ini menambahkan, karena Perdasus tahun 2019 tentang pengangkatan anggota DPR Papua Barat jalur Otsus sudah digunakan, otomatis Perdasus nomor 6 tahun 2016 tentang hal yang sama, dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

Yoteni optimis ketiga Perdasus tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, karena sudah melalui tahapan dan proses yang berlaku, salah satunya sosialisasi ke masyarakat. [SDR-R1]