Johannes Renyaan Pimpin KIP Papua Barat
Manokwari, TP – Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Provinsi Papua Barat memberikan waktu kepada 5 komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat untuk melakukan rapat internal menentukan struktur komisi.
Kepala Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Provinsi Papua Barat, Frans P. Istia mengatakan memberikan waktu selama 1 minggu pasca pelantikan komisioner KIP.
“Senin (8/4) kemarin mereka baru menyusun stuktur komisi mereka dengan komposisi, Ketua KIP Papua Barat Johannes Renyaan, Wakil Ketua Yustinus Opur. Bidang Kelembagaan Andi S. Saragi, bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Jhoni Karauwan, dan Bidang penyelesaian sengketa Informasi, Desi S. Suharsono,” sebut Istia kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Selasa (9/4).
Istia mengatakan, usai menyusun struktur, komisioner akan diberikan waktu lagi untuk melakukan konsolidasi menentukan rencana aksi percepatan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sebagai komisioner KIP Papua Barat berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh sebab itu, kata dia, dalam minggu ini komisioner KIP Papua Barat akan melaporkan rencana kegiatan mendesak serta melaporkan keberadaan KIP Papua Barat ke KIP Pusat. Disamping itu, juga membangun komunikasi dan koordinasi guna meningkatkan kapasitas komisioner.
“Kami berharap ada dukungan penuh dari KIP Pusat terhadap peningkatan kapasitas komisioner KIP Papua Barat dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sebab ada banyak pekerjaan yang harus mereka kerjakan terkait dengan tugas dan fungsi KIP di daerah,” harap Istia.
Disinggung soal hubungan KIP Papua Barat dengan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Papua Barat, Istia mengakui jika keduanya belum memperlihatkan sinergitas. Untuk itu, pihaknya tengah mendorong untuk menghidupkan kembali PPID sesuai amanat UU.
“Kita berencana melakukan FGD antara PPID Utama dan PPID Pembantu. Sebab, berdasarkan SK Gubernur yang baru PPID Utama berkedudukan di Kominfo, Persandian dan Statistik. Sementara PPID Pembantu berkedudukan di setiap OPD di lingkungan Pemprov Papua Barat. Dalam FGD kita akan berbicara tugas, fungsi PPID seperti apa agar dapat melayani setiap aduan dan permohonan informasi dan dokumentasi kepada PPID,” tuturnya.
Berdasarkan UU KIP, publik mempunyai hak untuk dapat mengajukan permohonan permintaan informasi kepada pejabat publik. Dan, pejabat publik wajib memberikan informasi dan keterangan yang berkaitan dengan permohonan informasi publik.
“Ketika PPID tidak mampu bekerja dan melaksanakan fungsinya secara maksimal, maka akan timbul sengketa informasi, dan ketika timbul sengketa menjadi peran dan fungsi dari KIP Papua Barat. Kalau PPID bekerja dengan maksimal menjawab setiap permohonan informasi publik, maka tugas dan fungsi KIP akan semakin berkurang,” pungkasnya.[FSM-R3]