Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Kini Kreditur Online Hanya Bisa Mengakses 3 Fitur Aplikasi Pengguna

Jayapura – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Simanjuntak mengatakan OJK menetapkan Peer to Peer Lending (P2P Lending) atau peminjam secara online yang terdaftar atau berizin hanya boleh mengakses 3 fitur aplikasi pengguna yakni kamera, microfon dan lokasi tempat tinggal konsumen atau debitur.

“Jika ada yang mengakses lebih dari 3 fitur tersebut, maka tanda daftarnya akan dibatalkan OJK dan meminta Kementerian Informasi dan Komunikasi memblokir aplikasi tersebut, “jelas Adolf, Rabu (13/3/2019).

Dikatakan, hal itu dilakukan untuk melindungi data konsumen dan untuk menghindari pemberi pinjaman melakukan intimidasi apabila ada persoalan dikemudian hari dengan debitur.

“Intinya masyarakat kalo meminjam secara online atau fintech biasanya sudah terdesak, tapi walaupun demikian harus melihat kemampuan membayarnya juga, “jelas Adolf.

Sementara itu, Satgas OJK telah menghentikan dan mempublikasikan 635 entitas fintech P2P lending tanpa izi OJK atau ilegal pada awal tahun 2019.

Kegiatan fintech ilegal, kata Adolf, sangat merugikan masyarakat lantaran seolah-olah memberikan kemudahan namun ternyata menjebak korban dengan bunga dan denda yang tinggi dalam jangka waktu singkat.

“Melakukan intimidasi melalui media sosial, atau kepada orang-orang terdekat debiturnya melalui telepon yang didapat dari salinan daftar kontak debitur, “imbuhnya.

Pada 8 Maret 2019, OJK telah meresmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Asosiasi ini merupakan tempat berkumpulnya para pelaku financial technologi (fintech) P2P Lending yang terdaftar atau berizin OJK.

Menurut Adolf, AFPI telah menerima 426 aduan selama Januari ampai Maret 2019. Dari 510 platform yang diadukan, 70 persen merupakan fintech yang tidak terdaftar di OJK atau ilegal, 30 persen merupakan anggota AFPI.

Sementara jenis aduan terbesar adalah keluhan penagihan kasar oleh peminjam sebesar 43 persen, 41 persen aduan mengenai data akses pribadi dan 10 persen aduan mengenai bunga atau denda. (Zulkifli)