Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Kini Giliran Rakyat Lapago Serahkan Aspirasi Penolakan DOB ke DPR Papua

Wakil Ketua II DPR Kabupaten Jayawijaya, Reynold Bukorsyom didampingi anggotanya menyerahkan aspirasi penolakan DOB dari rakyat Lapago kepada Anggota Komisi I DPR Papua, Nioluen Kotouki, pada Kamis 24 Maret 2022. (foto Tiara).

Jayapura – Beberapa pekan ini, penyerahan aspirasi penolakan terhadap pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran provinsi di Papua dari berbagai daerah terus berdatangan di DPR Papua.

Penyerahan aspirasi penolakan DOB atau pemekaran provinsi di Papua kali ini dilakukan oleh rakyat di wilayah Lapago, ke DPR Papua yang diwakili oleh DPR Kabupaten Jayawijaya, Kamis, 24 Maret 2022.

Penyerahan itu dilakukan oleh Wakil Ketua II DPR Kabupaten Jayawijaya, Reynold Bukorsyom didampingi Ketua Komisi B, Iwan Asso, Ketua Komisi C, Eus Tabuni, Waket Komisi A, Senius Hulapok, Sekretaris Komisi A, Hana Lena Mabel, Ketua Fraksi Perindo, Luki Suka, Anggota Komisi A, Pilius Tabuni.

Anggota Komisi I DPR Papua, Nioluen Kotouki didampingi Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa dan Las Nirigi serta Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, Jhon NR Gobai menerima aspirasi itu di ruang rapat Komisi I DPR Papua.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi A DPR Kabupaten Jayawijaya, Hana Lena Mabel membacakan penyampaian rekomendasi aspirasi rakyat di wilayah adat Laapago yang menolak DOB itu yang digelar di halaman Kantor DPR Kabupaten Jayawijaya, Kamis, 10 Maret 2022.

“Menindak lanjuti aspirasi dari masyarakat wilayah adat Lapago itu, maka DPR Kabupaten Jayawijaya menyampaikan dan merekomendasikan beberapa hal, pertama DPRD Kabupaten Jayawijaya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan berkontribusi dalam aksi demo damai pada Kamis, 10 Maret 2022 yang bertempat di halaman kantor DRPD Kabupaten Jayawijaya dapat berjalan dengan baik dan aman,” ujarnya.

Kedua, lanjutnya, terkait rencana pembentukan DOB atau pemekaran, DPR Kabupaten Jayawijaya meminta kepada jajaran di lingkungan Kementrian Dalam Negeri yang menangani hal tersebut, agar dapat melakukan kajian yang lebih mendalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sampai saat ini masih terdapat pro dan kontra terhadap hal tersebut.

Ketiga, DPR Kabupaten Jayawijaya meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk dapat menyurati kepada pemerintah daerah di wilayah Lapago selain Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yakni Kabupaten Yahukimo, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Tolikara, Yalimo) untuk dapat menerima aspirasi terkait pro dan kontra permasalahan DOB di wilayahnya masing-masing.

“Meminta kepada Mendagri agar dapat menindak lanjuti aspirasi dari masyarakat wilayah Lapago,” imbuhnya.
Sebelumnya, rakyat di wilayah Lapago dalam aksi damai di halaman DPR Kabupaten Jayawijaya, 10 Maret 2022, menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk segera membatalkan pertemuan antara Kemendagri bersama Bupati se – Pegunungan Tengah Papua yang akan membahas DOB.

Ditegaskan, jika wacana pembentukan DOB yang terus dipaksakan oleh Pemerintah pusat dan elite politik Papua secara sepihak. DOB bukan keinginan rakyat Papua atau solusi untuk menjawab berbagai persoalan di Papua, tindakan itu justru akan menambah malapetaka bagi rakyat Papua.

Untuk itu, rakyat Lapago dengan tegas menolak DOB atau pemekaran di wilayah Lapago, mengutuk keras elit politik dan bupati se Pegunungan Tengah Papua yang mendorong pemekaran. Bahkan, mereka memberikan mosi tidak percaya kepada para bupati itu.

Sebab, menurut mereka, pemekaran provinsi bukan hal yang mendesak, Orang Papua butuh hidup damai di negerinya, sehingga mereka menolak pemekaran di Papua.

Selain itu, mereka juga mengancam akan menutup semua aktivitas kantor pemerintahan di wilayah Papau, jika pusat tidak mengindahkan tuntutan rakyat itu.

Usai pertemuan, Wakil Ketua II DPR Kabupaten Jayawijaya, Reynold Bukorsyom mengaku jika pihaknya datang ke DPR Papua untuk menyampaikan aspirasi menolak DOB itu di Wamena, namun dilakukan oleh seluruh rakyat di Lapago.

“Apirasi yang disampaikan ke DPR Kabupaten Jayawijaya itu, kami antar ke DPR Papua. Aspirasinya jelas, penolakan DOB,” tekannya.

Hanya saja, Reynold berharap aspirasi penolakan DOB oleh rakyat Lapago itu, bisa diantar ke pemerintah pusat dan DPR RI agar menjadi pertimbangan.

“Keputusannya nanti bagaimana? Kami serahkan kepada pusat. Pada dasarnya rakyat di Lapago minta agar tidak ada pemekaran,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Papua, Nioluen Kotouki mengapreasi DPR Kabupaten Jayawijaya yang telah mengawal aspirasi rakyat Lapago hingga sampai di Komisi I DPR Papua.

“Kami telah menerima secara resmi dan kami akan lanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Nioluen Kotouki kepada Wartawan, usai Menerim aspirasi.

Kendati demikian, diakui jika aspirasi penolakan DOB di Papua itu, bukan hanya datang dari Lapago, tetapi juga daerah lain seperti mewakili Meepago diserahkan DPR Kabupaten Paniai, Kabupaten Yahukimo dan lainnya.

“Hampir semua aspirasi menolak DOB di Papua. Ini menjadi masukan bagi Negara dalam mengatur keuangan Negara, ya boleh saja. Kemungkinan setelah pemekaran, bisa saja berdampak terhadap keuangan Negara. Namun, tetap berpedoman pada UU Nomor 23 tentang pemerintahan daerah sudah jelas, apalagi jumlah penduduk tentu tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Yang jelas, lanjut Kotouki, dalam konteks UU Otsus, mesti harus ada proteksi dan keberpihakan terhadap Orang Asli Papua, sehingga harus dilihat dari semua sisi.

“Tapi kami DPR Papua akan tetap mendorong aspirasi ke pemerintah pusat. Kami upayakan bisa sampai ke Presiden, DPR RI, Baleg DPR RI dan kementerian lembaga terkait,” tutup Kotouki. (Tiara).