Pasific Pos.com
Ekonomi & BisnisHeadline

Ketua MA Lantik 9 Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027

Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027. (Foto : Istimewa)

Jakarta – Ketua Mahkamah Agung, H. M. Syarifuddin mengambil sumpah jabatan dan melantik Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Pelantikan tersebut sesuai Keppres Nomor 51/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan pelantikan ini, maka Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang OJK Nomor 21/2011 pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara, pelaku industri jasa keuangan serta Anggota Dewan Komisioner
OJK periode 2017-2022.

Sebelumnya, Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dijabat oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Heru Kristiyana, Hoesen, Riswinandi, Ahmad Hidayat dan Tirta Segara serta anggota ex officio Dody Budy Waluyo (Deputi Gubernur BI) dan Suahasil Nazara (Wamenkeu).

Dalam Keppres itu disebutkan jajaran Dewan Komisioner OJK periode 2022 – 2027 sebagai berikut:

1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan
anggota;
3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap
anggota;
4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap
anggota;
5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
merangkap anggota;
6. Sophia Issabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7. Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi edukasi dan
perlindungan Konsumen;
8. Doni Primanto Joewono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia;
9. Suahasil Nazara sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan.(Red)