Manokwari, TP – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat, Maurids Saiba, mendukung keinginan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, untuk mengaudit dana hibah yang diberikan ke setiap yayasan di Papua Barat.
Untuk diketahui, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, memerintahkan Inspektorat Papua Barat dan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat, untuk mengaudit bantuan hibah yang diberikan ke yayasan di Papua Barat.
Mandacan menilai, ada yayasan yang tidak menggunakan bantuan tersebut sesuai peruntukannya. Di samping itu, Mandacan, menduga banyak pejabat yang memiliki yayasan tersebut.
“Kalau dibagian itu, sebagai Ketua LMA saya setuju agar anggaran hibah untuk yayasan diaudit, dan saya tidak mempersoalkan,” kata Saiba kepada Tabura Pos via telephone, belum lama ini.
Saiba mengutarakan, selain mengaudit bantuan dana hibah, Pemprov Papua Barat, juga perlu mengevaluasi legimitasi hukum yayasan, apakah sudah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbanpol) atau belum, sehingga sekiranya ada yayasan yang mengajukan proposal dan memiliki legimitasi hukum yang jelas, kiranya tidak perlu diberikan.
“Banyak organisasi, yayasan yang mungkin tidak terdaftar di Kebangapol, dan ini yang menjadi perhatian kita bersama,” jelas Saiba.
Meski mendukung pengauditan dana hibah yang diberikan yayasan, namun Saiba mengatakan, Pemprov Papua Barat, harus memiliki data dan cermat terhadap keberadaan suatu yayasan.
Sebab menurut Saiba, tidak semua yayasan di Papua Barat yang illegal, karena pasti ada yayasan yang didirikan oleh orang-orang yang memang peduli terhadap kepentingan sosial.
Dikatakan Saiba, pada hakekatnya keberadaan yayasan juga sangat penting, karena dapat membantu pemerintah baik provinsi maupun kabupaten, untuk menjalankan program yang sekiranya tidak dapat dijalankan.
“Kehadiran yayasan dan lembaga sangat penting karena juga dapat membantu masyarakat melalui program kerja yang kiranya tidak dapat dilaksanakan pemerintah, tetapi harus memiliki legal standing,” tandas Saiba.
Saiba menambahkan, LMAP Papua Barat, merupakan lembaga legal dan telah terdaftar di pusat.
“Jadi, kita LMA ini jelas, ada program kita jelas sudah lakukan dan keberadaan LMA legal di kabupaten dan kota,” tandas Saiba. [SDR-R1]