NABIRE – Ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Yunus Abugau, S.Hut, menilai tidak etis jika Kepala Distrik Ugimba mengajak 6 kepala kampung dan masyarakat menggelar aksi demo terhadap Bupati Intan Jaya terkait soal Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dalam siaran persnya Yunus Abugau menyebutkan, pada tanggal 21 Februari 2019 terjadi aksi demo kepada Bupati Intan Jaya, palang memalang bahkan sampai membongar pagar kantor perwakilan Intan Jaya di Nabire. Dalam aksinya, masyarakat memintah pemerintah melalui bupati untuk segera melakukan penambahan suara di Distrik Ugimba.
“Hal ini menurut saya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya tidak etis dan tidak logis untuk melakukan aksi demo palang-memalang kepala pimpinan daerah,”ujar Yunus.
Lebih lanjut dikatakan Yunus, setiap kali bupati ada di Nabire karena banyak urusan yang harus diselesaikan sebagai pimpinan daerah. Tetapi selalu menghadapi masalah, salah satunya masalah DPT yang diduga kehilangan hak pilihnya sebanyak 9.500an lebih.
Kata dia, sesuai tugas pemerintah, telah diusulkan kepada Kementerian Kependudukan di pusat dan juga KPU RI dan Bawaslu RI untuk memastikan penambahan DPT.
“Kami mendukung dan apresiasi juga kepada pemerintah setempat karena ada penambahan 5 kursi DPRD Kabupaten Intan Jaya dari awalnya 20 kursi sekarang menjadi 25 kursi, namun yang belum adalah jumlah hak memilihnya,”kata Yunus.
Dituturkan Yunus Abugau, DPT yang dipersoalkan Kepala Distrik Ugimba dan 6 kepala kampung kepada Bupati Intan Jaya, ini tidak logis dan tidak pantas. Karena sesuai jalur, seharusnya demo atau palang memalang kepada KPU dan Bawaslu Intan Jaya. Tetapi itupun harus mengetahui Undang朥ndang Pemilu, Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.
Walaupun masyarakat demo di Bawaslu soal DPT, kami tetap akan mengecek apakah laporan dugaan pelanggaran tersebut telah kaladuarsa atau melampaui batas waktu ataukah masih dalam tenggang waktu. Kalau masih dalam tenggang waktu kenapa tidak kami tetap proses sepanjang masih bisa berusaha.
Tetapi laporan yang dilaporkan sudah kaladuarsa atau melampaui batas waktu karena berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang menyatakan Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan pelanggaran Administratif pemilu TSM Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukan dugaan pelanggaran,”paparnya.
Sehingga, lanjut Yunus, Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena telah kaladuarsa. Seharusnya lapor kepada Bawaslu sebelum 7 hari lewat setelah keluarnya SK KPU Intan Jaya pada tanggal 11 Desember 2018. Sedangkan Bawaslu menerima laporan di sekretariat Bawaslu tanggal 12 Februari 2019.
Terkait pengawasan pada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sampai penetapan DPTH-2, Bawaslu sebagai tugas melekat pada KPU. Sehingga Bawaslu mengingatkan tahapan-tahapan yang sudah dilewati oleh KPU Intan Jaya. Tetapi soal menerima data DP4 dari Kementerian Kependudukan Pusat yang dikirimkan kepada KPU kabupaten, sampai saat Bawaslu juga belum mengetahui secara pasti yang dipersoalkan 23.111 warga Intan Jaya yang menghilangkan hak pilihnya.
Tetapi kami dengar dari operator KPU Intan Jaya melalui operator KPU Provinsi DP4 yang dapat dari Kementerian Kependudukan di pusat untuk 8 distrik di Intan Jaya adalah jumlah 4.600an lebih itu yang ditambahkan menjadi DPT sedangkan lain kami tidak tahu,”ujarnya.
Kata dia, data penduduk Intan Jaya yang hak memelihnya diinput di dalam sistem aplikasi itu ranahnya KPU bukan pengawas. Kewenangan Bawaslu mengingatkan tahapan-tahapan yang dilewati oleh penyelenggara, juga penanganan pelanggaran laporan/temuan.
Kami Bawaslu harap kepada Kepala Distrik Ugimba harus memahami jangan mudah terpokasi kepada masyarakat untuk demo, palang memalang kesana kesina. Tetapi sekarang kita tunggu pemerintah dan KPU yang sedang berusaha. Jika usahanya berhasil kami bersyukur dan terimakasih kepada pemerintah dan KPU Kabupaten. Tetapi kalau tidak berhasil kita bersyukur juga karena penambahan jumlah kursi DPRD Intan Jaya tidak mempengaruhi dengan jumlah hak memilih/DPT pada Pemilu 2019,?tuturnya.
Sementara itu, untuk putusan surat Bawaslu terkait laporan dugaan pelanggara tidak mempengaruhi sepanjang berusaha baik dari pemerintah maupun KPU Intan Jaya. Kalau memang benar 23.111 dimasukan Kementerian Kependudukan kemudian sudah ada dan kemudian menjadi DP4, kenapa KPU Intan Jaya tidak masukan menjadi DPT Pileg Pilpres 2019. Hal ini pertanyaan besar kepada KPU.
Tetapi benar tidak terdaftar di Kementerian jangan pemerintah juga mencari cari kesalahan KPU maupun Bawaslu Intan Jaya. Pemerintah juga kasih informasi yang benar kepada masyarakat terlebih khusus masyarakat Ugimba,”tuturnya. (ros)