Manokwari, TP – Kurang lebih tiga bulan setelah ditetapkan DPR Papua Barat, pada 20 Maret 2019 lalu, tujuh peraturan daerah khusus (Perdasus) sampai saat ini belum mendapatkan penomoran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan demikian, tujuh Perdasus tersebut belum disosialisasikan ke masyarakat untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar hukum yang sah di daerah.
Padahal, dari tujuh Perdasus itu, ada tiga yang paling diprioritaskan untuk dapat diimplementasikan diantaranya, Perdasus tentang pengangkatan anggota DPR Papua Barat jalur Otsus, Perdasus tentang DBH Migas, dan Perdasus tentang pembagian dana Otsus ke kabupaten dan kota.
Terkait hal itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Frida T. Klasin, tetap optimis bila Perdasus pengangkatan anggota DPR Papua Barat jalur Otsus dapat digunakan tahun ini untuk perekrutan anggota yang baru periode 2019-2024.
“Yang pasti, kita ada komitmen bersama peraturan daerah khusus (Perdasus) yang baru yang akan digunakan,” kata Klasin kepada para wartawan di Kantor DPR Papua Barat, Selasa (21/5).
Klasin menjelaskan, pembentukan produk hukum daerah setelah ditetapkan DPR Papua Barat, pengurusan lebih lanjutnya adalah Biro Hukum Setda Papua Barat.
Sedangkan, DPR Papua Barat dalam konteks pengawasan bagaimana mendorong sampe Perdasus bisa selesai ditingkat fervikasi dan evaluasi dari Pemerintah Pusat.
“Sehingga, 15 hari kedepan adalah komunikasi intens dari Biro Hukum Provinsi dengan pemerintah pusat,” ujar Klasin.
Ditanya apakah ada kemungkinan perekrutan anggota DPR Papua Barat jalur Otsus menggunakan Perdasus yang lama, karena Perdasus yang baru belum mendapatkan registrasi, Klasin optimis perekrutan tahun ini akan gunakan Perdasus yang baru.
“Kami masih percaya Gubernur lewat Biro Hukum pasti menyelesaikan bagian ini sebelum batas waktu yang disebutkan Karo Hukum. Karo Hukum sebagai pelaksana, saya yakin pasti melakukan komunikasi intens dengan pemerintah pusat, karena memang target kita Perdasus ini digunakan bersamaan sampai dengan pelantikan anggota DPR Papua Barat dari partai politik,” tandas anggota fraksi Otsus ini.
Klasin menambahkan, mengapa pihaknya ngotot agar Perdasus tersebut harus digunakan dalam perekrutan tahun ini, karena sudah banyak anggaran, waktu, pikiran dan tenaga yang terbuang untuk menyelesaikan Perdasus dimaksud.
“Kalau tidak digunakan mubazir. Kalau tunggu lima tahun lagi belum tentu isi, semangat itu sama nanti,” tandas Klasin. [SDR-R1]