Manokwari, TP – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH mempertanyakan keseriusan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari, Tongging Banjar Nahor, SH. MAP dalam melaksanakan pelelangan barang rampasan negara.
Sebab, ungkap dia, kurang lebih sudah 2 tahun ini, pihak Kejari Manokwari belum pernah melakukan pelelangan barang rampasan negara terhadap kasus tipikor dan tipidum yang menumpuk di Rupbasan Kelas I Manokwari.
“Yang saya takutkan, jangan sampai beresiko terjadinya hal-hal yang tidak benar, mungkin kongkalikong atau kesepakatan apa begitu,” kata Warinussy kepada Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Jumat (10/5).
Praktisi hukum ini menerangkan, dalam melaksanakan tupoksinya, pengadilan berkewajiban menyampaikan petikan putusan ke kejaksaan, kemudian kejaksaan yang memiliki hak mutlak merencanakan eksekusi terhadap barang rampasan negara yang sudah mendapat putusan inkrah.
Namun, sambung Warinussy, kejaksaan jangan hanya bisa merencanakan proses pelelangan, tetapi tidak bisa melakukan eksekusi, dimana jika yang terjadi seperti itu, maka kinerja Kajari Manokwari dan jajarannya, harus dipertanyakan.
Untuk itu, ia meminta proses pelelangan barang sitaan negara untuk beberapa kasus yang sudah diputuskan selama beberapa tahun terakhir ini, bisa segera dilelang, sehingga tidak menimbulkan konotasi buruk dari masyarakat terhadap kinerja Kejari Manokwari.
Ia menambahkan, lambatnya proses pelelangan barang rampasan negara bisa menyebabkan menurunnya nilai ekonomis suatu barang, bahkan menimbulkan kerugian negara akibat biaya perawaran yang terus membengkak.
“Dua poin ini yang harus dipikirkan secara baik oleh Kajari, Banjar Nahor dan segera mengambil tindakan melakukan eksekusi. Kalau tidak, kelemahan Kajari akan semakin tercermin beriringan dengan banyak laporan kasus yang belum ditindaklanjuti,” katanya. [BOM-R1]