Pasific Pos.com
Papua Selatan

Kepatuhan Pemberi Kerja Laksanakan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disosialisasikan

Para narasumber saat menyampaikan materi (foto:iis)

MERAUKE,ARAFURA,-Jelang akhir tahun pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke terus menggencarkan program kegiatan yang sifatnya mengedukasi masyarakat serta sejumlah instansi maupun perusahaan, terkait dengan penting nya menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa waktu lalu telah dilaksanakan sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku jasa konstruksi yang dibuka langsung oleh Sekda Merauke, Ruslan Ramli.

Setelah itu pada Kamis (2/12), BPJS Ketenagakerjaan kembali menggelar sosialisasi namun dengan tema yang berbeda, yakni tentang kepatuhan pemberi kerja dalam pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dipusatkan di Careinn Hotel. Kegiatan tersebut diikuti sejumlah perusahaan yang menyambut dengan antusias karena dapat menambah wawasan dan pengetahuan terkait dengan program perlindungan jaminan sosial tersebut.

Hal ini terlihat saat dibuka sesi tanya jawab, cukup banyak yang antusias untuk mengajukan pertanyaan kepada para narasumber yang hadir termasuk kepada pimpinan BPJS Ketenagakerjaan. Alamsyah Ali selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas perhatian yang telah diberikan oleh peserta sosialisasi dengan harapan pasca mengikuti sosialisasi maka semakin banyak manfaat yang diperoleh. Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan tetap melaksanakan sosialisasi-sosialisasi serupa karena tidak hanya menjadi ajang silaturahmi tetapi juga menjadi sarana untuk menginformasikan tentang manfaat yang diberikan oleh sejumlah program yang diusung BPJS Ketenagakerjaan.

Materi yang sudah disampaikan oleh narasumber, baik dari pihak pengawasan, Kejaksaan maupun BPJS Ketenagakerjaan sendiri agar dapat disampaikan kepada pimpinan perusahaan selaku pengambil keputusan. Sebab hal ini erat kaitannya dengan pemahaman dari para karyawan yang juga harus mengetahui manfaat yang diperoleh serta peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi. “Ini adalah program pemerintah dimana setiap individu wajib mendaftar sebagai peserta BPJS, tidak hanya BPJS Kesehatan tetapi juga BPJS Ketenagakerjaan,”tegas Alamsyah.**