Pasific Pos.com
Papua Selatan

Kepala Wilayah BPJS Kesehatan Papua Sosialisasikan Program Praktis

MERAUKE,ARAFURA,-Berlaku Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditegaskan dalam pasal 34 yaitu adanya penyesuaian iuran dimana untuk iuran kelas I sebesar Rp. 160.000,- kelas II Rp. 110.000,- dan kelas III Rp. 42.000,- per orang bulan yang telah diberlakukan sejak 01 Januari 2020 kepada setiap Peserta JKN-KIS di seluruh Indonesia. Meskipun ada sebagian kalangan masyarakat tidak mampu untuk membayar iuran sesuai dengan tarif terbaru yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019, BPJS Kesehatan berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan kualitas pelayanan salah satunya dengan program PRAKTIS.

Deputi Direksi Wilayah Papua dan Papua Barat BPJS Kesehatan, C. Falah Rakhmatiana saat melakukan supervisi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Merauke belum lama ini turun langsung ke frontliner untuk memastikan sekaligus memberikan pelayanan kepada peserta yang sedang mengurus status kepesertaannya untuk turun kelas sesuai dengan kemampuan pembayarannya agar tidak memberatkan peserta tersebut dalam hal pembayaran iuran perbulan.

“Program PRAKTIS atau yang dikenal dengan Perubahan Kelas Tidak Sulit, adalah suatu kebijakan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan kepada peserta yang ingin turun kelas. Adapun kemudahan tersebut bagi peserta mandiri tanpa syarat dalam kurun waktu 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020 sehingga peserta dapat diperbolehkan untuk turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama, dan seluruh anggota yang terdaftar pada kartu keluarga dapat menyesuaikan dengan hak kelas yang sama,” jelasnya.

Ditambahkan, jika sebelumnya peserta hanya dapat melakukan turun kelas satu tingkat, dengan adanya program PRAKTIS ini peserta dapat turun dua tingkat dari hak kelas yang sekarang. Dulu aturannya untuk turun kelas harus tunggu satu tahun, kalau sekarang hari ini datang hari ini langsung bisa turun kelas. Sementara itu Siti Nursiah salah satu peserta yang datang berkunjung di kantor BPJS Kesehatan Cabang Merauke untuk melakukan perubahan iuran kelas mengemukakan bahwa ia melakukan pengurusan turun kelas karena dengan adanya penyesuaian iuran yang baru, ia belum bisa untuk menyesuaikan dengan penghasilan yang sehari-hari berdagang di pasar. “Untungnya dengan adanya program PRAKTIS ini saya tidak perlu menunggu selama satu tahun tapi dapat dilakukan penyesuaian sehingga memudahkan saya dalam melakukan pembayaran. Dan harapannya walaupun ada penyesuian iuran dan juga dan program PRAKTIS ini tidak menyulitkan peserta, melainkan dapat memberikan pelayanan lebih maksimal. Semoga informasinya bermanfaat,” ungkap Siti.