“JJO Terancam 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan”
JAYAPURA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua berinisial JJO sebagai tersangka kasus pemerasan sejak Jumat (4/1) lalu, JJO dijerat Pasal 55 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal dalam keterangan persnya di Mapolda Papua, Selasa (8/1/2019).
Kamal mengatakan, penetapan tersangka atas JJO menyusul penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Status JJO telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka tentang keterlibatan dalam perkara dengan tersangka FT yang ditangkap dalam OTT pada 7 November lalu bersama uang tunai sebesar Rp. 500 juta,” terangnya.
Ia menambahkan, penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap JJO pasca penetapan tesangka, namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua terhadap JJO untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. JJO dijerat Pasal 55 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pidana,” ujar Kamal.
Sementara itu perlu diketahui JJO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus upaya penyuapan setelah tim satgas saber pungli melakukan oprasi tangkap tangan (OTT) terhadap pengusaha kayu berinsial FT pada pada 7 November 2018 lalu.
Selain mengamankan FT tim Saber Pungli pun berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.500 juta yang merupakan dana awal sebagai tanda jadi untuk penyelesaian kasus illegal loging yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Papua.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap tersangka TF, menuturkan dirinya merupakan suruhan kepala dinas kehutanan berinisial JJO dengan motif akan membantu penyelesaian kasus tersebut.