JAYAPURA – Anggota Dalmas Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial DW (30) warga asrama haji, lantaran kedapatan mengendarai motor hasil curian, Sabtu (28/2) siang.
Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari
Anggota Dalmas Regu 2 Sat Sabhara Polresta Jayapura Kota melakukan patroli rutin dalam rangka cipta kondisi.
“Saat patroli Anggota mencurigai motor yang dikendarai DW, ketika diamankan ternyata motor tersebut tidak memiliki surat kelengkapan dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan,” ucapnya.
Kata Jahja dari hasil pemeriksaan motor Yamaha Mio J tersebut ternyata hasil kejahatan berdasarkan laporan polisi LP /472/V /2018/Papua/Res Jpr Kota tanggal 06 Mei 2018,
“Dari hasil kroscek motor itu pernah dilaporkan hilang di seputaran Pasir II Distrik Jayapura Utara, pada 6 Mei 2018,” cetusnya.
Menurut Jahja, pelaku mendapatkan motor tersebut dengan cara di beli seharga Rp.3 juta dari seorang warga di seputaran Waena.
“Kami masih kembangkan dan kasus ini sudah ditangani Tim Charlie,” ucapnya.
Atas perbuatannya terang Jahja, pelaku dijerat pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun delapan bulan penjara.