Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Kenali Ciri – ciri Perusahaan Investasi Ilegal

Ilustrasi investasi ilegal.

Jayapura – Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat Papua dalam berinvestasi saham, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggiatkan intensitas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di tanah Papua dalam rangka peningkatan literasi keuangan khususnya pasar modal.

Salah satunya dengan melaksanakan seminar secara virtual dengan tema ““Peluang dan Tantangan Investasi Pasar Modal di Masa Pandemik” sinergi antara OJK Provinsi Papua dengan Papua Barat bersama Kantor Bursa Efek Indonesia Perwakilan Papua dan Universitas Musamus Merauke, Kamis (24/9/2020).

Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk-produk investasi keuangan.

Sebagaimana hasil survei yang dilakukan secara nasional pada tahun 2019, indeks literasi keuangan di Provinsi Papua adalah sebesar 29,13 persen, terendah ketiga di Indonesia.

“Kita lakukan ini menjadi sangat penting untuk dilaksanakan secara rutin. Diharapkan, dengan pemahaman masyarakat yang baik akan pasar modal dan manfaatnya, maka akan meningkat pula tingkat penggunaan produk dan jasa di bidang pasar modal, sehingga banyak masyarakat di Papua tidak terjebak investasi bodong/ilegal,” terang Adolf.

Masyarakat juga dihimbau untuk tetap waspada terhadap penawaran investasi ilegal (investasi bodong) yang cukup marak di Indonesia khususnya di Provinsi Papua melalui penerapan prinsip legal (resmi) dan logis.

“Prinsip legal artinya masyarakat perlu melihat legalitas perizinan usaha dari perusahaan yang menawarkan produk investasi. Sementara prinsip logis terkait kewajaran keuntungan yang ditawarkan oleh perusahaan investasi tersebut,” kata Adolf.

OJK selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur terhadap penawaran yang menjanjikan imbal hasil/return yang tinggi namun tidak menjelaskan risiko yang kemungkinan akan dialami masyarakat, karena dalam berinvestasi prinsipnya adalah high return high risk.

Adolf menerangkan, perusahaan investasi ilegal umumnya memiliki 4 ciri utama dalam memasarkan produknya.

Berikut empat ciri utama perusahaan investasi ilegal :

1. Perusahaan investasi tersebut menjanjikan imbal hasil (return) yang sangat tinggi/tidak wajar.

2. Sifat berantai/member get member (skema piramida).

3. Perusahaan memberi kesan seolah-olah bebas risiko.

4. Pemasaran produk menggunakan public figur seperti pejabat, tokoh agama, dan artis. (Zulkifli)