Manokwari, TP – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Papua Barat menandatangi nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN), Rabu (6/3).
Penandatanganan Mou antara Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Anthonius Ayorbaba, SH, M.Si, dan Kepala BNNP Papua Barat, Brigjen Pol. Drs. Setija Junianta, SH, MH, yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Papua Barat ini, dirangkaikan dengan pemeriksaan urine terhadap para Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan sejumlah pegawai Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Anthonius Ayorbaba, SH, M.Si, mengatakan, dalam perubahan dan kecenderungan organisasi yang cepat, Kemenkumham sudah melakukan revitalisasi dalam upaya untuk mengatasi peredaran gelap Narkotika di Lapas dan Rutan.
Untuk memberantas peredaran gelap narkotika itu sendiri, tentu memiliki tantangan yang tidak mudah, karena perubahan Narkotika dan Psikotoprika saat ini mengalami tren dan perkembangan yang cukup cepat, seperti yang diproduksi negara lain dalam jumlah yang begitu besar.
Dengan demikian, penandatangan Mou dalam rangka P4GN merupakan hal yang sangat penting sebagai wujud nyata upaya yang dilakukan dalam mencegah dan meminimalisir peredaran Narkoba dilingkungan kerja masing-masing.
“Kalau fokus ini kita lakukan secara bersama-sama dan komprehensif dengan harmonis, maka kita telah memastikan bahwa wilayah kerja kita masing-masing telah memberikan jaminan terbebas dari Narkotika dan Psikotoprika,” kata Ayorbaba pada acara penandatanganan Mou dengan BNNP Papua Barat, Rabu (6/3).
Tindaklanjut dari penandatangan Mou tersebut, lanjut Ayorbaba, dirinya harus memastikan setiap saat bawa Lapas dan Rutan serta Sanker Kemenkumham lainnya yang ada di Papua Barat terbebas narkoba, dengan cara melakukan tindakan-tindakan pencegahan guna membendung terbentuknya jaringan baru peredaran narkoba dilingkungan kerja Satker Kemenkumham terutama di Lapas dan Rutan.
Selain itu, dirinya mengaku, akan mendukung dan mendorong BNNP Papua Barat dalam melakukan penguatan dalam penanganan terhadap narapidana narkoba yang menghuni Lapas dan Rutan di Papua Barat.
“Kita juga siap membentuk Satgas P4GN diseluruh Lapas dan Rutan yang ada di Papua Barat, agar dapat menganalisis tingkat kecenderungan dan perilaku narkoba yang dapat mempengaruhi sesama warga binaan di Lapas dan Rutan,” jelas Ayorbaba.
Ia mengungkapkan, dirinya juga berencana untuk memprogramkan pemasangan CCTV di Lapas dan Rutan yang nantinya dapat dimonitor langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
Dirinya berharap, melalui penandatangan MoU hari ini dalam membangun kolaborasi dan sinergitas diantara kedua lembaga dalam melakukan upaya-upaya pemberantasan Narkotika dan Psikotoprika di Papua Barat.
Sementara itu, Kepala BNNP Papua Barat, Brigjen Pol. Drs. Setija Junianta, SH, MH, mengatakan, masalah penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan global dan sudah mewabah di seluruh bangsa, bahkan menyebabkan kematian.
Untuk di Indonesia sendiri, diungkapkan Junianta, masalah penyalahgunaan narkoba sudah sangat bebas dan mencakup seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya itu, Narkotika juga senantiasa menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi.
Terkait dengan kondisi tersebut, lanjut dia, maka wilayah Provinsi Papua Barat sudah seharusnya dikondisikan secara strategis agar dapat terhindar dari peredaran gelap narkoba yang sudah semakin membahayakan nyawa dan jiwa anak bangsa.
Untuk itu, dirinya berharap, melalui penandatangan MoU ini, dapat menjadi pedoman bagi kedua belah pihak mewujudkan P4GN guna menciptakan lingkungan kerja yang bebas Narkotika.
“Keyakinan saya, kita sama-sama dapat melaksanakan P4GN ini di lingkungan kerja masing-masing, sehingga lingkungan kerja kita akan menjadi sehat dan bersih dari narkoba,” ujar Junianta.
Mengakhiri arahannya, ia mengaku, dalam waktu dekat akan menggandeng setiap Kepala Lapas dan Rutan untuk melakukan hal yang sama dilingkungan Lapas dan Rutan yang ada di Papua Barat. [BOM-R1]