Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Kemenkeu Sebut Pemindahan Kas Daerah Secara Aturan Diperbolehkan

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Papua yang juga Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua, Burhani AS. (Foto : Potret.co)

Jayapura – Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Papua yang juga Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua, Burhani AS mengatakan, Kemenkeu menyetujui permintaan Pemerintah Provinsi Papua terkait perpindahan kas daerah dari Bank Papua ke bank lain.

‘’Kemenkeu dalam posisi ini menyetujui permintaan tersebut karena secara aturan diperkenankan sepanjang perpindahan kas daerah di bank pemerintah,’’ kata Burhani usai merilis kinerja APBN Papua di Gedung Keuangan Negara Jayapura, Selasa (15/3/2022).

Pemerintah Provinsi Papua sebagai pemegang saham, kata Burhani, semestinya tetap berada di bank daerah seperti pemerintah daerah lainnya.

‘’Tetapi pemerintah daerah menginginkan di bank yang berbeda. Soal eksistensi bank daerah pasca pemindahan kas daerah, hanya bank tersebut yang bisa menjawab. Tetapi secara kasat mata bank daerah itu disupport antara lain dari dana yang ada di kas daerah,’’ ucapnya.

‘’Jadi ketika kas daerah dipindahkan, tentu saja sangat berpengaruh, tetapi mungkin maksud pemindahan tersebut agar bank daerah bisa mandiri tanpa didukung oleh dana pemda,’’ujar Burhani.

Burhani menyebut, jika Pemerintah Provinsi Papua memindahkan kas daerah ke bank lain, hal itu akan mempengaruhi pemerintah daerah lainnya untuk ikut memindahkan kas daerahnya. (Zul)