Jayapura – Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemantauan distribusi dan harga minyak goreng subsidi Minyakita di sejumlah pasar tradisional di Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (24/6/2025).
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengendalian harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok di wilayah Papua, serta mencegah penimbunan atau kelangkaan yang berpotensi menimbulkan gejolak harga di tingkat konsumen,” Direktur Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI, Mario Josko.
“Pasokan Minyakita di Papua saat ini berada dalam kondisi cukup, bahkan cenderung lebih dari kebutuhan, tetapi masih saja ditemukan dengan harga di luar ketentuan yang berlaku,” ucapnya menambahkan.
Meski demikian, pemerintah menekankan pentingnya distribusi yang tepat sasaran. Pasokan yang sudah tersedia diminta untuk diprioritaskan ke pasar-pasar pantauan agar masyarakat dapat mengakses minyak subsidi tersebut secara merata dan dengan harga sesuai ketentuan.
Dia juga mengungkapkan bahwa salah satu faktor utama sehingga harga di atas HET adalah pola distribusi yang tidak langsung dari produsen ke distributor.
“Berdasarkan penelusuran, distribusi Minyakita tidak dilakukan langsung dari produsen ke distributor, melainkan melalui perantara trader. Trader tersebut menjual ke distributor dengan harga yang tidak mengikuti ketentuan HET, bahkan melebihi batas yang ditetapkan pemerintah,” jelas Mario.
Akibatnya, saat sampai ke pengecer, harga Minyakita sudah jauh dari ketentuan yang berlaku. Mario juga menyoroti kurangnya pembatasan pembelian di tingkat pengecer. Hal ini memicu masyarakat membeli dalam jumlah besar, yang menyebabkan stok cepat habis saat dilakukan survei di lapangan.
“Kondisi ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap rantai distribusi MinyaKita dan perlunya pembatasan pembelian di tingkat pengecer untuk menjaga stok dan keterjangkauan harga bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Mario meminta pemerintah daerah, melalui dinas terkait dan Satgas Pangan, untuk melakukan pengawasan lebih optimal guna memastikan harga tetap stabil dan pasokan mencukupi di seluruh wilayah.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024, HET MinyaKita sebesar Rp15.700 per liter.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua, Hartati Iwanggin memastikan menindaklanjuti penertiban distribusi Minyakita yang tidak sesuai dengan HET.
Menyoal Minyakita diperoleh distributor dari trader, Hartati menegaskan, hal itu tidak akan terjadi lagi dan memastikan harga yang berlaku untuk seluruh Papua sesuai HET, yaitu Rp15.700 per liter.
Sementara itu, Pemimpin Perum Bulog Kanwil Papua, Ahmad Mustari menyampaikan terima kaish kepada pemerintah pusat lantaran perusahaan ini ditunjuk sebagai salah satu penyalur Minyakita ke tingkat pengecer.
“Saat ini, Perum Bulog telah menyalurkan Minyakita ke 15 titik distribusi di Papua dengan total pasokan sebanyak 45.600 liter. Penyaluran dilakukan secara bertahap, dengan alokasi maksimal 20 karton per titik. Setiap karton berisi 12 liter minyak goreng,” jelas Mustari.
Mustari mengatakan bahwa ini menjadi langkah awal Perum Bulog dalam menjalankan mandat penyaluran Minyakita, selain program beras yang sudah berjalan. (Zulkifli)