Jayapura,- Pasca banjir bandang yang terjadi di Sentani Kabupaten Jayapura pada 16 Maret lalu warga Gaja Mada secara resmi telah mengembalikan rumah ke Bank Penjamin Kredit dan Developer Gaja Mada.
“Dengan terjadinya peristiwa banjir bandang ini, maka warga telah mengembalikan rumah ke Bank Penjaminan Kredit yaitu Bank BTN dan Bank Papua serta Developer PT Agung Kusuma Jaya (AKJ) dalam surat pengembalian rumah yang telah di kirimkan ke alamat masing-masing,”demikian kata ketua tim kuasa hukum warga Gaja Mada Elisabeth Makagiansar, SH.
Menurut Elisabeth, banjir bandang ini puncak dari penderitaan yang dialami warga selama 4 tahun, mereka 7 kali terkena banjir.
Mereka telah berjuang sejak lama tentang nasib mereka tetapi tidak ada itikat baik dari Bank selaku penjamin dan Developer selaku pengembang.
“Bukannya menjawab tuntutan mereka, malah setiap bulan mereka dikejar dengan pembayaran angsuran. Dan secara hukum perumahan Gaja Mada Ilegal karena tidak ada IMB, sedang developer kabur.
“Developer telah melakukan kesalahan dengan membangun perumahan di atas kawasan resapan air kota Sentani, selain itu juga Developer juga telah melakukan pemalsuan dokumen negara yaitu Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Kuasa Hukum.
Menurut Elisabeth, warga menuntut untuk relokasi ke rumah yang layak dan ganti rugi atas apa yang mereka alami selama ini. Permintaan ganti rugi ini telah disetujui Bupati Jayapura dalam tatap muka dengan warga pada 24 Januari 2019 lalu.
“Warga ini alami kerugian yang sangat besar dan kerugian mereka itu harus di kambalikan karena mereka korban,” tegas Elisabeth.
Elisabeth juga meminta kepada pihak Bank untuk memutihkan kredit warga ini, karena mereka ada korban penipuan yang dilakukan oleh Developer dan ketidak jelihan Bank dalam analisis,” tegas Elisabat.
Sementara itu Kristian Payungkuma warga Gaja Mada mengaku telah menyurati Presiden RI Ir. H. Joko Widodo menceritakan kondisi yang di alami warga Gaja Mada.
Menurut Kristian pemukiman KPR bersubsidi dengan IMB palsu dibangun di atas kawasan resapan air, sehingga dikala musim hujan banjir melanda perumahan.
“Tahun 2015 warga telah melaporkan PT Agung Kusuma Jaya (AKJ) ke Institusi Kepolisian dalam hal ini Polres Jayapura tentang “penipuan dan pemalsuan IMB” namun sampai hari ini Developer belum didudukan di meja Pengadilan guna bertanggungjawab atas perbuatannya,” ungkap Kristian.