Manokwari, TP – Meskipun Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat telah melaksanakan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) kemudian mengumumkan sejumlah nama-nama calon komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Provinsi Papua Barat, Namun, hal itu tidak mengurungkan niat Jaringan Advokasi dan Kebijakan Anggaran (Jangkar) Papua Barat, untuk melanjutkan gugatan terhadap Pemerintah Indonesia cq Komisi A DPR Provinsi Papua Barat yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari tertanggal 2 Desember 2018.
Yang mana, sesuai jadwal persidangan yang ditetapkan PN Manokwari, sidang perdana yang berlangsung, Rabu (12/12/2018), sampai sidang ke-7 pada, Rabu (06/03/2019), pihak tergugat dalam hal ini DPR Papua Barat kembali mangkir dari persidangan tersebut, dengan agenda mediasi yang sedianya diketuai oleh Sonny A. B. Laoemoery, SH.
Direktur Jangkar Papua Barat, Metuzalak Awom, SH, mengatakan, proses persidangan kali ini beragenda mediasi, namun DPR Papua Barat selaku pihak tergugat belum juga memenuhi relass panggilan ke-7 yang dilayangkan PN Manokwari.
“Ini luar biasa, sudah pembukaan sidang dan Sekretaris dewan (Sekwan) yang hadir mewakili DPR Papua Barat, tetapi setelah diskors dan akan kembali dilanjutkan dengan proses mediasi, pihak tergugat justru kembali mangkir, tidak kembali untuk mengikuti mediasi tanpa alasan yang jelas,” kata Awom kepada wartawan di PN Manokwari, Rabu (6/3).
Menanggapi sikap yang ditunjukan tergugat, ditekankan Awom, karena DPR Papua Barat tidak menghadiri mediasi, maka perkara gugatan tersebut tetap akan dilanjutkan, maka pihaknya akan menyampaikan secara tertulis apa yang menjadi isi dari gugatan para calon Komisioner KIP Provinsi Papua Barat.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengajukan buki-bukti surat dan permohonan sita jaminan aset DPR Provinsi Papua Barat, sesuai tuntutan kerugian dari para calon Komisioner KIP Provinsi Papua Barat yang belum diproses sejak tahun 2013 sampai hari ini.
“Dalam sidang berikutnya nanti, datang dan tidak datang pihak tergugat, tetap kami akan membacakan gugatan yang intinya menuntut kerugian dari calon Komisioner KIP Provinsi Papua Barat pada masa tunggu dari tahun 204-2019, dengan biaya ganti rugi sebesar Rp 1,6 miliar. Jika tidak bisa dipenuhi oleh tergugat maka kami akan meminta penyitaan terdahap 5 unit rumah dinas dan 6 mobil dinas DPR Papua Barat, sebagai jaminan,” tukas Awom. [BOM-R1]