Pasific Pos.com
Papua Tengah

Kembali, Bawaslu Ingatkan Parpol Tak Gunakan Fasilitas Negara Saat Kampanye

NABIRE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nabire, kembali mengingatkan kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Serentak tahun 2019 untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Kita ketahui, masa kampanye terbuka atau rapat umum pada Pemilu tahun ini, baik Pilpres maupun Pileg telah dimulai akhir bulan Maret 2019, atau tepatnya tanggal 26 Maret lalu, khususnya di empat Dapil di Nabire dan akan berakhir pada tanggal 13 April 2019 nanti.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Kepuusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire Nomor 5/PI.02.4-Kpt/9104/KPU.Kab/III/201, tentang Tempat dan Jadwal Kampanye Pemilu tahun 2019 pada 4 Dapil di Nabire.

Selama pelaksanaan kampanye terbuka, Bawaslu Nabire tak henti-hentinya mengimbau kepada peserta Pemili dalam hal ini Parpol dan para Calegnya agar mematuhi aturan kampanye yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu dan diperkuat dengan kalender pengawasan dari Bawaslu di setiap daerah.

Selain, adanya pelanggaran keterlibatan anak-anak dalam pelaksanaan kampanye terbuka, Bawaslu Nabire juga mengingatkan tentang penggunaan fasilitas negara yang tak diperbolehkan. Salah satu contoh dengan melibatkan tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan saat kampanye.

Jika ada parpol yang menggunakan tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan milik pemerintah saat kampanye, Parpol tersebut wajib melaporkan atau memberikan tembus terkait hal ini ke Bawaslu setempat (Bawaslu Nabire) sebagai pemberitahuan.

Demikian ini seperti dikatakan anggota Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa, S.Pak, seperti dilansir media salah satu media online belum lama ini. undang-undang jelas melarang penggunaan fasilitas negara saat berkampanye. Oleh karena itu, kepada Parpol yang akan melakukan kampanye terbuka dan menggunakan tenaga serta fasilitas kesehatan milik pemerintah agar memberitahukan atau memberi laporan dan tembusan ke Bawaslu Nabire terkait hal itu,”tegasnya.

Saat ditanyakan apakah selama masa kampanye terbuka di Nabire ada Parpol yang menggunakan tenaga/fasilitas kesehatan milik pemerintah? Adriana menegaskan, bahwa hal itu ada, dimana Parpol tersebut meminta pendampingan dari Dinas Kesehatan Nabire, tapi tidak memberikan tembusan ke Bawaslu, sehingga Parpol tersebut ditegur oleh pihaknya. (wan)