Manokwari, TP – Menindaklanjuti hasil sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Manokwari nomor 60 tahun 2018 tentang retribusi sampah, Kelurahan Amban melakukan koordinasi dengan pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) setempat.
Kepala Kelurahan Amban, Adi Septia Pratama mengatakan, pihaknya siap menerapkan apa yang menjadi program pemerintah daerah. Untuk itu, dengan diterbitkannya peraturan bupati tentang Retribusi Sampah pihaknya langsung melakukan sosialisasi agar 1 Juli mendatang sudah bisa diterapkan.
“Kita sudah siapkan warga di RW 10/RT 01 dan RT 02, agar nanti awal bulan Juli sudah terdaftar sebagai warga yang akan dilayani dalam pengangkutan sampah rumah tangganya,” terang Adi kepada Tabura Pos di kantornya, Jumat (20/6).
Saat ini, Ia mengatakan ketua RW 10 sudah berkoordinasi dengan ketua RT 01 dan RT 02, dan hasilnya bahwa masyarakatnya umumnya menerima dan siap mendaftar.
“Warga sudah setuju terkait retribusi tersebut, dan kita tinggal menunggu berkas mereka semua terkumpul, lalu kita akan koordinasikan dengan pihak BNI agar mendaftarkan warga dan membuat kartu member mereka untuk proses pembayaran iuran tiap bulannya nanti,”ucap Adi.
Dikatakan Adi, RW 10 yang berada di sekitar belakang Bumi Marina Asri dan sekitar komplek Irman Jaya termasuk daerah padat penduduk, sehingga menjadi kawasan yang akan diterapkan retribusi sampah.
“Hanya saja, kita belum melakukan perekrutan karyawan untuk petugas angkut sampah dengan menggunakan motor roda tiga. Hal itu dilakukan karena motor roda tiga belum tersedia. Nanti, kita akan rekrut karyawan setelah motor roda tiga tersedia, sehingga tidak jadi persoalan,”jelas, Adi.
Ia menambahkan, sebelum motor roda tiga tersebut, sampah akan diangkut oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manokwari dari warga yang telah terdaftar. “Jadi intinya adalah, Perbup ini kita jalankan dulu bulan Juli ini, terkait teknisnya di lapangan kita akan koordinasikan dengan dinas lingkungan hidup kabupaten Manokwari,” pungkasnya. [CR46-R3]