Pasific Pos.com
Papua Barat

Keluarga Antaribaba Tuntut 100 Miliar Ganti Rugi Areal Dermaga Kapal Cepat

Manokwari, TP – Pihak keluarga Ataribaba selaku pemilik hak ulayat lokasi pembangunan dermaga kapal cepat di Kampung Kabuow, Distrik Wondiboy, Kabupaten Teluk Wondama, melayangkan tuntutan ganti rugi terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Wondama sebesar Rp. 100 miliar.

Perwakilan keluarga Antaribaba, Tony Ataribaba mengatakan, sebenarnya mereka tidak mau melepaskan atau menjual tanah itu ke siapa pun, karena tanah itu milik nenek moyangnya.

Diungkapkannya, pihak keluarga tidak mengetahui jika ada oknum tertentu yang sudah menjual tanah itu ke pemerintah, sehingga dibangun dermaga kapal cepat sejak 2016 lalu.

“Untuk itu, kami sebagai pemilik mata rumah, sekaligus pemilik wilayah menuntut ganti rugi ke pemerintah senilai Rp. 100 miliar. Areal itu sudah terlanjur dijual dan didirikan pelabuhan kapal cepat tanpa sepengetahuan kami, maka kami sebagai pemilik areal itu meminta ganti rugi,” kata Tony Ataribaba saat bertandang ke redaksi Tabura Pos, Rabu (12/6).

Ia membeberkan, tuntutan ganti rugi sudah diajukan pihak keluarga dengan beraudiens secara kekeluargaan dengan Pemkab Teluk Wondama yang diwakili Sekda dan Asisten I Setda Kabupaten Teluk Wondama.

Dalam audiens itu, ungkap Tony Antaribaba, Pemkab Teluk Wondama meminta mereka untuk menunggu hingga 2020. Ia menyesalkan, jika memang masih menunggu, kenapa sudah ada pembayaran pembangunan jalan cor ke arah dermaga.

“Artinya, pembangunan jalan itu sudah dibayar, maka areal pelabuhan kapal cepat juga harus dibayar secepatnya. Tidak ada kata masih menunggu anggaran dari APBD Tahun 2020, karena pelabuhan ini sudah dibangun dari tahun 2016 lalu,” ungkapnya.

Ditanya tentang kepemilikan hak mata rumah, Tony Ataribaba menjelaskan, pihaknya tidak membicarakan hak ulayat, tetapi yang dibicarakan yakni bekas atau tempat rumah awal di areal tersebut. Untuk itulah, ia meminta Pemkab Teluk Wondama segera merealisasikan tuntutan ganti rugi dari pihak keluarganya.

“Kami urus hal ini pulang balik selama 3 bulan terakhir dan itu sangat merugikan kami pihak keluarga. Kami sudah memfasilitasi pengacara dari luar Manokwari,” tambah dia.

Dia menambahkan, dalam pertemuan di balai desa untuk menyelesaikan persoalan ini, pihaknya mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 100 miliar, tetapi pemerintah hanya menjawab Rp. 10 miliar.

“Ganti rugi sebesar Rp. 10 miliar itu pun, pemerintah serahkan ke orang-orang di kampung yang bukan pemilik hak ulayat atau pemilik hak mata rumah,” sesal Tony Antaribaba.

Dikatakannya, jika Pemkab Teluk Wondama tidak segera menyelesaikan persoalan ini, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Memang pemerintah sudah bayar uang permisi untuk masuk di areal itu, tetapi uang itu bukan ke kami, tetapi ke oknum-oknum yang bukan pemilik hak mata rumah atau areal tersebut,” tandas Tony Antaribaba, menyesalkan. [FSM-R1]