Pasific Pos.com
Headline

Kejati Papua Tunda Pemeriksaan Bupati Waropen dan Keerom

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nicolaus Kondomo

JAYAPURA – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nicolaus Kondomo menerangkan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi terhadap para Bupati yang akan maju mencalonkan diri ditunda hingga pilkada usai.

“Sesuai instruksi dan arahan dari pimpinan, menyangkut pemeriksaan bupati yang akan kembali maju, ditunda hingga proses pilkada usai,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Kamis (30/1) sore.

Namun sebaliknya, apabila Bupati yang diduga terlibat dalam perkara tindak Pidana Korupsi, dan tidak mencalonkan diri dalam Pilkada serentak mendatang proses pemeriksaan terhadap berjalan sesuai prosedur yang ada.

“Perintah penundaan pemeriksaan tidak berlaku bagi Bupati yang tidak mencalonkan diri. Proses tetap berjalan,” tegasnya.

Ditanyakan soal siapa bupati yang pemeriksaan ditunda lantaran akan maju untuk mencalonkan diri dalam Pilkada serentak dan saat ini diduga terlibat kasus korupsi? Kajati enggan menyebutkan namanya, namun yang jelas keduanya berasal dari Kabupaten Keerom dan Waropen.

“Untuk Waropen dan Keerom kami tunda pemeriksaannya lantaran kedua akan maju pilkada ini,” ketusnya.

Ia pun berharap kepada semua pihak untuk menahan diri menyangkut penundaan pemeriksaan dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap bupati yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada serentak mendatang.

“Diharapkan seluruh masyarakat untuk sabar termaksud wartawan, kasus ini tetap akan diproses oleh kejaksaan tinggi Papua,” tegasnya.

Diketahui Bupati Waropen JB diduga menerima gratifikasi senilai Rp.19 miliar, pada saat dirinya (JB red) menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen periode 2010-2015

Sementara Bupati Keerom MM diduga terlibat dalam Kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Kabupaten Keerom sebesar Rp.53 miliar dan dana bantuan sosial di Kabupaten Keerom sebesar Rp.23 miliar.