Manokwari, TP – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah di Bawaslu Provinsi Papua Barat senilai Rp. 2 miliar dengan sumber APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015, memasuki babak baru.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Bendahara APBD, Bawaslu Provinsi Papua Barat, Getrida Mandowen dan Sekretaris Bawaslu Provinsi Papua Barat, Muhamad Idrus sebagai tersangka.
Kali ini, setelah melakukan pengembangan, penyidik Kejati Papua kembali menetapkan seorang tersangka dari komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat. Tersangka yang baru ditetapkan menyusul kedua tersangka sebelumnya, yakni AN selaku mantan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat periode 2012-2017.
Penetapan AN menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: Print-04/T.1/Fd.1/08/2018 tertanggal 31 Agustus 2018 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 04/T.1/Fd.1/01/2019 tertanggal 16 Januari 2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Muslim, SH membenarkan tentang penetapan AN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor dana hibah di Bawaslu Provinsi Papua Barat senilai Rp. 2 miliar dengan sumber APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015.
“Benar, Kejati Papua sudah menetapkan AN sebagai tersangka,” kata Muslim yang dikonfirmasi Tabura Pos di kantornya, Rabu (30/1).
Menurut Kasi Pidsus, karena perkara ini ditangani Kejati Papua, maka pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Kejati Papua untuk diproses lebih lanjut.
“Kita menunggu saja, kapan pelimpahan dari Kejati Papua, baru kita teruskan ke pengadilan untuk disidangkan,” tandas Muslim. [BOM-R1]