Pasific Pos.com
Headline

Kejati Papua Dalami Dugaan Korupsi Penjualan Beras SPHP di Jayawijaya, Begini Respons Perum Bulog

Pemimpin Perum Bulog Kanwil Papua, Ahmad Mustari. (Foto : Sari)

Jayapura – Kasus dugaan korupsi penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dilakukan oleh Perum Bulog Wamena tengah didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Terkait hal ini, Pemimpin Perum Bulog Kanwil Papua, Ahmad Mustari mengatakan, akan menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Mustari juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyaluran beras SPHP akan diperketat agar distribusinya tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kita melibatkan berbagai pihak untuk pengawasannya agar penyaluran sesuai kebutuhan dan tidak ada lagi permainan harga,” kata Mustari di Jayapura, Senin (14/7/2025).

Terkait harga, dia menegaskan bahwa setiap kenaikan akan diinformasikan oleh Perum Bulog dan tidak dilakukan secara sepihak.

Dia juga menekankan pentingnya kerja sama dengan berbagai pihak dalam pengawasan distribusi beras SPHP, serta mengimbau pihak-pihak yang melakukan penjualan beras SPHP agar tidak melewati ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sebelumnya, Kejati Papua mendalami dan melakukan proses penyidikan dugaan kasus korupsi penjualan beras cadangan pemerintah untuk kegiatan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga (KPSH) beras medium dan kegiatan stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) di tingkat konsumen, periode tahun 2020 hingga 2023, yang terjadi di kantor Bulog Wamena.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse mengatakan, dari hasil penyelidikan, didapati fakta bawah proses penjualan beras cadangan pemerintah, KPSH dan beras SPHP yang dilakukan oleh oknum pegawai Bulog Wamena tidak berjalan sesuai prosedur dan peraturan direksi Bulog, yang menyebabkan harga eceran di tingkat konsumen melebihi dari harga eceran tertinggi telah ditetapkan.

“Hal itu terjadi sebab dalam prakteknya, penjualan beras kpsh dan sphp dilakukan melalui mitra Bulog Wamena atau Rumah Pangan Kita (RPK) dengan harga jual sebesar Rp8.900 per Kilogram,” kata Nixon di Jayapura, Rabu (9/7/2025).

Harga jual beras tersebut di tingkat konsumen seharusnya sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pada tahun 2020 hingga 2022 sebesar Rp10.250 per Kilogram dan tahun 2023 sebesar Rp11.800 per Kilogram.

“Namun di lapangan, beras tersebut dijual melebihi harga eceran tertinggi, yaitu mencapai Rp20.000 per Kilogram. Hal itu diperkuat dengan adanya laporan dari Dinas Perdagangan Kabupaten Jayawijaya,” tegas Nixon.

Nixon menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 12 orang saksi yang telah menjalani pemeriksaan, baik  dari pegawai Bulog Wamena yang masih aktif, maupun pegawai yang sudah pensiun.

“Kasus ini juga akan menjadi atensi, lantaran akibat perbuatan oknum karyawan Bulog Wamena tersebut, berdampak pada terjadinya inflasi akibat harga pangan di Kabupaten Jayawijaya dan sekitarnya pada 2020 hingga 2023,” pungkasnya. (Zulkifli)

Leave a Comment