Pasific Pos.com
Papua Barat

Kejari Nabire Pindahkan Anggota OPM Penembak Mati Kopassus ke Manokwari

Manokwari, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Provinsi Papua memindahkan seorang tahanan yang juga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) atas nama Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen (30 tahun) ke Kejari Manokwari, Rabu (23/1).

Kasi Intelijen Kejari Nabire, Mangasi Simanjuntak, SH, MH menjelaskan, pemindahan terdakwa dan barang bukti ke Kejari Manokwari supaya perkara itu bisa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

“Pemindahan ke Manokwari atas alasan keamanan, mengingat Kabupaten Nabire berdekatan dengan beberapa markas OPM yang kita curigai berpotensi menimbulkan kendala keamanan jika perkara ini kita sidangkan di sana,” kata Simanjuntak kepada para wartawan di Kejari Manokwari, kemarin.

Atas dasar itulah, sambung Simanjuntak, pihaknya mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) dan mendapatkan persetujuan melalui Fatwa MA Nomor: 271/KMA/SK/XII/2018, yang menyetujui persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dengan alasan faktor keamanan.

Selain tersangka, ia mengatakan, pihak kejaksaan juga melimpahkan barang bukti berupa 1 senjata api (senpi) laras pendek berupa pistol jenis Pindad G2 Combat berstiker Bintang Kejora dan 1 amunisi.

Diungkapkan Kasi Intelijen, pistol itu milik anggota Kopassus atas nama Pratu Sandi Noviana (korban penembakan OPM), yang dirampas terdakwa setelah menembak mati korban di Pasar Sinak, Kabupaten Puncak, Papua, 12 Februari 2018 silam.

Atas perbuatannya, Kartu Kuning Yoman dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP jo Pasal 64 KUHP. “Untuk penahanan terhadap tersangka saat ini kita serahkan ke pihak Kejari Manokwari sambil menunggu penetapan persidangan,” katanya.

Sementara itu, Kajari Manokwari, Togging Banjar Nahor, SH, MAP mengungkapkan, untuk alasan keamanan, sementara tersangka akan dititipkan di rumah tahanan Mako Brimob Polda Papua Barat sambil menunggu jadwal persidangannya.

Selaku mantan Kajari Nabire, Banjar Nahor mengaku mengetahui perkara atas tersangka, sehingga untuk penahanannya harus dilakukan semaksimal mungkin, tetapi tetap memberikan kesejukan terhadap tersangka.

Ditegaskan Kajari, menangani perkara seperti ini harus legowo dan dimanusiakan, jangan membiarkan beban hidup tersangka semakin bertambah, karena tertekan oleh situasi yang memvonisnya. [BOM-R1]