Manokwari, TP – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari sudah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Bawaslu Provinsi Papua Barat dengan sumber APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 senilai Rp. 3,5 miliar.
Kasis Pidsus Kejari Manokwari, Muslim, SH membenarkan jika pihaknya sudah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari, pekan lalu.
Selain itu, tambah Muslim, pihak kejaksaan juga sudah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Bawaslu Provinsi Papua Barat dengan sumber APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014 senilai Rp. 2 miliar.
Ia membeberkan, jika tidak ada kendala, Selasa, 22 Januari 2019, perkara itu sudah mulai disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan. Tidak tanggung-tanggung, penuntutan kedua perkara ini langsung ditangani Kajari Manokwari, Togging Banjar Nahor, SH, MAP.
“Nanti Bapak Kajari sendiri yang akan langsung menyidangkan dua perkara ini,” ungkap Kasi Pidsus kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Jumat (18/1).
Dirinya menambahkan, kemungkinan besar dalam perkara ini akan bertambah 1 tersangka lagi, selain 2 tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, yakni MI dan GW.
Menurut Muslim, pihaknya sudah melakukan pengembangan atau penyidikan lanjutan atas perkara ini dan sudah memperoleh beberapa alat bukti yang mengarah terhadap penambahan 1 tersangka baru.
Ditanya apakah ada barang bukti terbaru yang sudah disita pihak kejaksaan, Kasi Pidsus mengatakan, sampai sekarang belum ada, hanya barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polres Manokwari berupa dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 2 juta. “Pasti kami akan tetap melakukan pengembangan atas kasus ini,” pungkas Kasi Pidsus. [BOM-R1]