Pasific Pos.com
Kota Jayapura

Kejari Jayapura Memanggil 6 Pemilik Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Jayapura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura melakukan pemanggilan terhadap 6 pemilik perusahaan lantaran telah menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (11/4/2019).

Keenam perusahaan tersebut masing-masing PM, PT IA, KAI, BA, PT CA dan CV AP dengan jumlah masing-masing tagihan 11 sampai 15 bulan dengan nominal mulai Rp5.602.678 sampai Rp638.419.968. Tunggakan terbesar dari perusahaan BA yang mencapai Rp638.419.968.
Kepala Kejari Jayapura, M. Teguh Basuki, SH, MH mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan bertujuan melindungi hak pekerja, oleh sebab itu para pemberi kerja wajib memberikan jaminan yang bertujuan mensejahterakan para pekerja.

“Jadi yang belum disadari hampir semua perusahaan adalah menginternalkan biaya eksternal, mereka menganggap jaminan seperti ini merupakan biaya tambahan, bisa memperberat mereka, padahal iuran dibayar dari gaji pekerja, “ujar Teguh.

Teguh mengungkapkan, sanksi yang diberikan bagi pemberi kerja yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mulai berupa sanksi administratif yakni tidak mendapatkan pelayanan izin publik dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP).

“Kemudian sampai ke sanksi pidana, namun sayangnya minim Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan. Saya ingin sesekali menjadi shock terapi, PPNS ini mengambil mereka (pemberi kerja) yang membandel agar kita sidangkan mereka di pengadilan, karena amanah undang-undang bisa hukum denda, bisa hukum badan,” jelas Teguh.

Dikatakan, keenam pemberi kerja yang dipanggil diberi teguran dan peringatan batas waktu pembayaran tunggakan, tetapi jika sampai batas waktu yang dijanjikan untuk pelunasan tunggakan tidak dilakukan, maka sanksi yang dikenakan mulai administrasi sampai pidana.

“Keenam pemberi kerja ini cukup kooperatif dan berjanji melakukan pelunasan sesuai yang mereka buat dihadapan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan pihak BPJS Ketenagakerjaan, tetapi apabila melanggar perjanjian tersebut, maka kami berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja terkait sanksi pidananya,” imbuhnya.

Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua, Saifullah Hasan mengatakan, keenam pemberi kerja yang dipanggil Kejari Jayapura termasuk perusahaan kategori diragukan dan akan masuk kategori macet.

“Dalam proses ketenagakerjaan sebelum diserahkan ke Kejari, beberapa upaya kami lakukan seperti kunjungan langsung ke perusahaan, melakukan pembinaan, ketika hal itu kami rasa sudah cukup buat kami, tapi belum mendapat respon dari pemilik perusahaan (pemberi kerja), maka proses selanjutnya kami limpahkan ke Kejari, “ujar Saifullah.

“Pemanggilan oleh pihak Kejari untuk mediasi. Harapan kami perusahaan yang menunggak iuran, atau yang belum mendaftarkan pekerjanya, atau bahkan yang hanya mendaftarkan pekerjanya hanya beberapa program, bisa lebih patuh,” lanjutnya.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua sejak tahun 2016 telah bekerjasama dengan Kejari Jayapura di bidang hukum perdata dan tata negara.

Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Adventus Edison Souhuwat mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan usaha yang melayani publik mempunyai regulasi atas nama pemerintah dan turunannya yang secara otomatis ada hal-hal yang harus ditaati secara komplit dengan  regulasi tersebut.

“Kerjasama ini sangat diperlukan untuk mengatasi masalah hukum yang terjadi akibat adanya laporan bagi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini juga sebagai penindakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak mentaati peraturan ketenagakerjaan, khususnya mengenai pemberian jaminan sosial bagi pekerja, “imbuhnya. (Zulkifli)