Manokwari, TP – Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, Petra Wonda, SH mengaku pihaknya telah lalai dan melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pengamanan tahanan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari.
“Memang benar, seperti itulah SOP yang harus kita jalankan, tetapi kan Kaka Warinussy harus memahami kondisi yang kami alami. Tidak mungkin kami bawa mobil tahanan dari Fakfak untuk digunakan mengantar tahanan di Manokwari. Itu masalahnya,” kata Wonda yang dihubungi Tabura Pos via ponselnya, Senin (18/3).
Menurutnya, pernyataan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari yang dikorankan, beberapa hari lalu, seakan-akan menyudutkan pihak Kejari Fakfak tanpa melihat berbagai kendala. Sejujurnya, tegas dia, mereka sudah bekerja sesuai SOP, hanya saja dalam pelaksanaannya di lapangan, terdapat kendala, sehingga segala sesuatu tak berjalan normal seperti yang dilakukan Kejari Manokwari.
Mengenai rompi tahanan, Wonda menjelaskan, sebenarnya sudah disiapkan rompi tahanan terhadap para tahanan tipikor dan tipidum, tetapi rompi itu sampai sekarang belum didistribusikan ke setiap bidang, sehingga terpaksa tahanan yang disidangkan di PN Manokwari tidak sempat mengenakan rompi tahanan.
“Kita mengakui yang disoroti Kaka Warinussy itulah kelemahan kita di Kejari Fakfak. Soal kelemahan-kelemahan itu akan menjadi masukkan bagi kita untuk melakukan perbaikan supaya ke depan bisa berlakukan semua tahanan dalam posisi yang sama,” katanya.
Namun, ia menegaskan, dari semua kekurangan itu, satu hal yang harus diketahui Pemerintah Pusat, wilayah Papua Barat mempunyai kondisi geografis dan letak wilayah kepulauan, tentu membutuhkan anggaran besar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai aparat pemerintah.
“Biaya-biaya transportasi untuk persidangan di luar daerah tidak diakomodir dalam DPA Kejari Fakfak, yang ada hanya jumlah kasus yang ditangani, sehingga kita memang kesulitan dalam pembiayaan,” ungkapnya. [BOM-R1]