MERAUKE,ARAFURA,-BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada peserta dari Badan Usaha (BU) untuk mendaftarkan para pekerja dan anggota keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan untuk meningkatkan kepatuhan bagi BU yang belum terdaftar maupun bagi BU menunggak, Kejaksaan Negeri Kabupaten Merauke telah siap untuk mengawal BPJS Kesehatan dalam menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Staf Pemeriksa dan Kejaksaan Negeri.Dalam pertemuan itu dilakukan mediasi bersama BU agar dilakukan upaya-upaya penagihan terhadap BU, Selasa (29/1).Pemilik badan usaha tidak menyetorkan kewajibannya yaitu 4% dalam pembayaran iuran, sehingga dinyatakan tidak patuh, dan akhirnya menjadi beban dari peserta.Akibatnya status peserta tidak aktif dan tidak berhak mendapatkan jaminan pelayanan ketika sakit.
Sesuai dengan Pepres No.19 Tahun 2016, Pasal 17A.1 Ayat 1 Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10, penjaminan Peserta diberhentikan sementara. Sedangkan pada Pasal 17A.1 ayat 3 tercantum bahwa Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya,” jelas Jaksa Pengacara Negara, Alfisius A. Sombo dalam penyampaian materinya.
Sedangkan dari pihak BPJS Kesehatan Cabang Merauke yakni Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan, Sri Wahyuni kembali menjelaksan kepada pemilik BU tentang hak dan kewajiban pesertanya sebagai peserta JKN-KIS.Hak peserta adalah mendapat nomor identitas tunggal peserta, mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan, serta memilih fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan kewajiban pemberi kerja adalah mendaftarkan BU dan pesertanya dalam Program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, melaporakan perubahan data kepesertaan dengan menunjukan identitas peserta, mentaati prosedur, serta membayarkan iuran JKN-KIS secara tepat waktu.
“Peserta terdaftar juga bisa mendapatkan informasi dan menyampaikan keluhan terkait dengan pelayanan kesehatan dalam program JKN-KIS lewat Aplikasi Mobile JKN,” ujar Sri. Sampai dengan bulan Desember 2018, jumlah peserta di wilayah Kantor Cabang Merauke sebanyak 564.242 jiwa.Sedangkan jumlah fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama sebanyak 94 FKTP dan 6 FKRTL.