Bintuni, TP – Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni, telah menyelesaikan permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, terkait kelengkapan berkas yang dinyatakan belum lengkap atas kasus pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintuni, tahun 2018 lalu.
Berkas yang sudah dilengkapi tersebut, sudah kembali dikirimkan ke Kejari Teluk Bintuni, pekan lalu, sehingga untuk perkembangan kasus yang menjerat oknum mantan kepala Kantor BPN Bintuni berinisial RK, telah memasuki tahap satu.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Andriano Ananta, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Zulkarnaen, SH, SIK menjelaskan, perkembangan kasus yang sudah masuk tahap satu tersebut, merupakan hasil kerjasama secara intensif antara Satreskrim Polres Teluk Bintuni dan Seksi Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni.
“Kita sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dalam hal ini Kasi Pidsus. Dari hasil koordinasi ini, ada beberapa item yang sudah kami lengkapi, salah satunya menambahkan pasal sangkaan, karena Pasal 12 (e) yang kami kenakan terhadap tersangka sebelumnya, dinilai jaksa belum cukup,” papar Zulkarnaen yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (4/3).
Ditanya mengenai domisili tersangka di Manokwari saat ini apakah tidak mengganggu proses hukum, Zulkarnaen menegaskan, kondisi tersebut bukan menjadi hambatan bagi penyidik untuk bekerja.
Sebab, Ia mengungkapkan, pihak Kementerian Pertanahan sudah berkomitmen akan mendukung penuh segala proses hukum yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni.
“Beberapa waktu lalu, pihak Kementerian Pertanahan sudah berkunjung ke sini dan bertemu dengan pimpinan. Dari hasil pertemuan itu, sudah ada petunjuk lebih lanjut bahwa tersangka tetap dalam pengawasan mereka (kementerian),” tuturnya.
Ia menambahkan, Kementerian Pertanahan juga telah berkomitmen untuk membawa tersangka ke Bintuni bila mana dibutuhkan penyidik.
“Intinya, meskipun tersangka berada di Manokwari, proses tetap berjalan, karena sudah ada perjanjian antara Polres Teluk Bintuni, dengan Kementerian Pertanahan,” tandas Zulkarnaen.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, praktek haram oknum pejabat di Kantor BPN Bintuni berinisial RK terbongkar berkat operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli pada tanggal 13 Maret 2018 lalu. Dari hasil OTT tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp. 9 juta.
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, RK pun akhirnya diganjar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (e) UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. [VLI-R4]