Manokwari, TP – Inspektorat Provinsi Papua Barat dalam waktu dekat ini akan melimpahkan berkas kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah bagi Badan Pengelola Situs Mansinam tahun anggaran 2017 senilai Rp. 5 miliar dan tahun anggaran 2018 senilai Rp. 4 miliar.
Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono mengatakan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pada Badan Pengelolaan Situs Mansinam hanya sebatas administrasi. “Tetapi dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah ini terdapat unsur pidana, maka kami akan limpahkan ke Polda Papua Barat,” jelas Sugiyono kepada wartawan usai menghadiri apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (1/4).
Sugiyono mengatakan, penyidik Polda Papua Barat masih memeriksa dugaan kasus lainnya. Sehingga, pihaknya akan menyesuaikan. “Kami akan usahakan secepatnya pelimpahan berkas karena laporan hasil pemeriksaan (LHP)-nya sudah diselesaikan,” tukasnya. [FSM-R3]