Pasific Pos.com
Papua Tengah

Kasus Cabul FFA Tahap II

NABIRE – Pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial FFA alias R (24) bersama berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, oleh Reskrim Polsek Nabire Kota, belum lama ini.

Penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Nabire itu dilakukan dan diwakili langsung Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota, Ipda A. Rachman, didampingi 2 penyidik dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Wily Ater, SH.

Dilansir dari Humas Polres Nabire, tersangka FFA dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

Sebagai informasi, tersangka mencabuli korban berinisial BM (13) sekitar bulan Maret 2019 lalu. Saat itu orangtua korban sedang keluar. Korban ditinggal orangtuanya di rumah bersama dua orang adiknya dan dijaga tersangka.

Saat kedua orangtua korban pulang, mereka memergoki tersangka sedang berduaan dengan korban dan hendak melakukan pemerkosaan.

FFA alias R (24) sempat membawa korban BM kabur, dikarenakan ketahuan ingin melakukan tindak kejahatan tersebut, sehingga orang tua korban pun segera melaporkannya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsekta Nabarua, Nabire dan ditindaklanjuti. (wan)