Pasific Pos.com
Papua Barat

Kasus 61 karton Miras Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Then Toni dan Saddam Dihukum Hakim 5 Bulan Penjara dan Denda Rp. 40 Juta

Manokwari, TP – Pemasok besar berbagai jenis minuman keras (miras) berlabel ke Kota Injil, julukan Kabupaten Manokwari, hanya dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring).

Ironisnya, meski sekali memasok miras berlabel ke Manokwari dengan omzet hingga ratusan juta Rupiah, tetapi para pelakunya hanya divonis 5 bulan pidana penjara, denda sebesar Rp. 40 juta subsider 3 bulan kurungan pidana.

Ini terungkap dalam persidangan terhadap kedua terdakwa tipiring, Then Toni (37 tahun) dan Nur Saddam Pagala (26 tahun) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Jumat (18/1) sore.

Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Faisal M. Kossah, SH dimulai setelah penyerahan dan pemeriksaan barang bukti berupa 55 karton Vodka atau 2.640 botol (5 pecah) dan 6 karton Whisky Robinson atau 144 botol (1 pecah) dari penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat ke PN Manokwari.

Di persidangan, penyidik Ditresnarkoba, Ipda I. Rachman, SH selaku penuntut umum, menghadirkan 2 saksi untuk dimintai keterangan. Kedua saksi yang dihadirkan ke persidangan adalah anggota Satbrimobda Polda Papua Barat.

Brigpol Yance Waine, anggota Brimob Polda Papua Barat, menceritakan, awalnya dia sedang menjalankan tugas pengamanan malam Tahun Baru di perempatan Makalauw bersama rekan-rekannya.

Namun, setelah mendapat perintah atasan untuk berpatroli ke daerah Taman Ria, maka dirinya bersama rekan-rekannya melaksanakan perintah itu dengan berpatroli ke Taman Ria.

Setibanya di Taman Ria, ungkap Yance Waine, mereka melihat ada longboat yang berlabuh di pantai. Merasa curiga, mereka langsung turun ke pantai untuk memeriksa longboat dan menemukan miras bersama 2 motoris.

Ditanya hakim apakah saksi bertanya ke motoris, siapa pemilik miras, ia mengaku tidak, karena saat itu dia dan rekan-rekannya langsung mengevakuasi barang bukti ke truk Brimob yang dipakai untuk berpatroli.

Ditanya apakah saat menemukan barang bukti, 2 motoris itu langsung ditahan, Yance Waine mengaku tidak, karena mereka hanya menyelamatkan barang bukti miras. Sebab, tambah dia, situasi saat itu sudah banyak warga yang mulai berdatangan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara itu, Ipda Muslim Nuhuyanan, anggota Brimob Polda Papua Barat membenarkan jika malam itu, mereka sedang melakukan pengamanan malam Tahun Baru di perempatan Makalauw.

Sekitar pukul 23.30 WIT, pimpinannya, dalam hal ini, Kasat Brimob Polda Papua Barat, memintanya membawa beberapa anggota Brimob untuk melakukan pengecekan ke Taman Ria terkait informasi ada pembongkaran miras.

“Saya bersama 12 anggota Brimob langsung ke Taman Ria. Di TKP, kami melihat ada mobil boks berwarna putih terparkir dalam pagar dan longboat sedang berlabuh sekitar 15 meter dari bibir pantai di Taman Ria,” ungkapnya.

Lanjut Nuhuyanan, dia lalu meneriaki dan memerintahkan motoris longboat merapat ke pantai. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka menemukan barang bukti miras sebanyak 55 karton Vodka dan 6 karton Whisky Robinson bersama 2 motoris.

Ditanya hakim, apakah saat itu ada terdakwa, Saddam di TKP, Nuhuyanan mengatakan, saat itu di TKP hanya ada longboat, mobil boks, dan 2 motoris yang mengaku miras itu milik terdakwa, Saddam.

Dicecar bagaimana terdakwa, Saddam bisa ditemukan dan ditangkap, ia mengaku, soal itu, dirinya tidak tahu, karena keterlibatan mereka hanya sampai mengamankan barang bukti, selebihnya menjadi tugas penyidik.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, Saddam pun membantah keterangan saksi yang menyatakan barang bukti itu miliknya. Diungkapkan Saddam, miras itu sebenarnya milik terdakwa, Then Toni, sedangkan dirinya hanya diperintah untuk mengambil miras tersebut.

Disinggung hakim tentang kendaraan atau mobil boks milik siapa dan dipakai untuk apa, Saddam mengaku, mobil boks itu milik Tole dan dipakai untuk mengangkut miras.

Dicecar oleh hakim, apakah kendaraan tersebut dipakai mengangkut miras tanpa sepengetahuan pemiliknya, dalam hal ini Tole, Saddam mengatakan, tahu atau tidaknya, bukan menjadi masalah, karena dirinya tinggal di rumah Tole dan sudah dianggap Tole sebagai anak.

Menanggapi pertanyaan hakim apakah Tole juga pemain miras, Saddam mengatakan, dulu, tetapi sekarang sudah tidak lagi, karena Tole sudah menjadi caleg (calon anggota legislatif).

Sementara itu, terdakwa, Then Toni mengakui semua keterangan yang diungkapkan saksi di persidangan. Ditanya hakim, apakah terdakwa mengantongi izin perdagangan miras, Toni yang juga pemilikl Toko Bintang Jaya ini mengaku, tidak.

Berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan kedua terdakwa serta barang bukti yang dihadirkan ke persidangan, hakim berpendapat, perbuatan kedua terdakwa untuk memasok miras di Manokwari telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memasukkan dan menyimpan miras secara ilegal.

Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, kata hakim, pertama, kedua terdakwa memasok miras dalam jumlah sangat banyak di awal tahun. Kedua, perbuatan terdakwa untuk memasok miras dapat mempengaruhi kondisi kesehatan orang yang mengonsumsinya, dan ketiga, perbuatan terdakwa tidak sesuai kearifan lokal Manokwari sebagai Kota Injil.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 8 Angka 1 huruf a, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Membawa, Memasukkan, Menyimpan, Mengedarkan, Menjual, dan Memproduksi Minuman Beralkohol di Kabupaten Manokwari.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap kedua terdakwa, Then Toni dan Nur Saddam Pagala, masing-masing pidana penjara selama 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 40 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim menyatakan barang bukti 55 karton Vodka dan 6 karton Whisky Robinson dirampas negara untuk dimusnahkan, sedangkan 1 mobil boks berwarna putih dengan nomor polisi PB 8246 M milik Tole, dirampas untuk negara.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Then Toni dan Nur Saddam Pagala menyatakan pikir-pikir. Atas pilihan itu, hakim meminta kedua terdakwa berurusan dengan pihak Kejari Manokwari dan memberikan waktu 7 hari untuk menerima putusan atau mengajukan banding.

Selanjutnya, majelis hakim menutup persidangan. Usai persidangan, Then Toni yang hendak dikonfirmasi para wartawan, tidak memberikan pernyataan apa pun, hanya melemparkan senyum. [BOM-R1]