Manokwari, TP – Penyidik Satreskrim Polres Manokwari masih mendalami kasus 2 truk yang mengangkut kayu tanpa dokumen yang sah.
Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP Musa J. Permana mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan kedua sopir truk sebagai tersangka.
Selain itu, ia mengaku sudah ada SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) dari Kejari Manokwari. “Saat ini, proses sidik masih tetap berjalan. Kita sudah lakukan penyidikan, gelar perkaranya sudah saat penangkapan, dan penetapan tersangkanya juga sudah. Kita hanya menunggu keterangan dari saksi ahli,” kata Permana kepada para wartawan di Polres Manokwari, kemarin.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, anggota Polres Manokwari berhasil mengamankan 2 truk berwarna kuning yang memuat kayu Matoa di waktu dan tempat yang berbeda.
Truk pertama yang diamankan, dikemudikan tersangka BK, ditangkap di Sowi 5, Kamis (7/3) sekitar pukul 20.00 WIT, sedangkan truk kedua yang dikemudikan HLMN ditangkap di Swapen Perkebunan, Sabtu (9/3).
“Kayu balok dan papan yang diangkut kedua truk itu akan digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk perusahaan. Namun, kedua truk diamankan karena tidak mengantongi izin dan dokumen pengangkutan,” tandas Kasat Reskrim. [CR45-R1]