MERAUKE,ARAFURA,-Kepala Stasiun Karantina Ikan Merauke, Nikmatul Rochmah mengemukakan bahwa kura-kura moncong babi adalah satwa yang dilindungi oleh sebab itu pihaknya bersama KSDA berupaya menjaga kelestarian satwa tersebut agar keberadaannya tidak disalahgunakan atau tanpa ijin. Pasalnya, untuk di Merauke ijin yang sudah dikeluarkan kuotanya hanya untuk satu perusahaan yaitu CV Tunas Abadi dan diterima oleh satu perusahaan juga di Jakarta. Sehingga ketika ada pihak yang melalulintaskan tanpa dokumen maka akan ditindak tegas.
Seperti halnya yang pernah digagalkan di bandara dan pelabuhan laut beberapa waktu lalu. Adapun barang bukti yang disita pada saat pihak KP3 Laut mengagalkan upaya penyelundupan di pelabuhan belum lama ini juga sudah dititipkan kepada pihak karantina. Semua proses diserahkan kepada penyidik dan KP3 Laut akan bersama-sama dengan KSDA Provinsi karena mereka sudah memiliki penyidik sendiri. “Total yang diserahkan awalnya berjumlah 2.227 ekor namun 4 ekor di antaranya mati dan saat dititipkan mati lagi 1 ekor. Oleh sebab itu yang hidup sisa 2.222 ekor.
Waktu penitipan disesuaikan dengan lamanya proses pengadilan karena kura-kura tersebut adalah komoditi hidup yang harus dilepaskan sehingga ketika semua berkas sudah lengkap maka bisa segera dilepaskan,”ujarnya kepada wartawan di Swiss-Belhotel belum lama ini. Ia menjelaskan, jarak yang ditempuh antara Asmat dengan Merauke jelas sudah berbeda kabupaten sehingga perlu dilengkapi surat resmi. Namun karena tidak ada ijin sehingga dikategorikan sebagai upaya penyelundupan.
Untuk pengawasan pihaknya sudah meluas hingga ke semua lini namun memang banyak cara yang ternyata masih bisa dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan penyelundupan. Namun ketika ditanyakan mereka kerap menjawab tidak tahu. Lebih lanjut ia mengungkapkan, kuota yang diberikan kepada perusahaan hanya 10.000 namun harus melepasliarkan 5.000 ekor untuk kestabilan di alam dan itu merupakan hasil penangkaran telur-telur yang sudah dikumpulkan.