JAYAPURA,- Kaporles Jayapura Kota ,AKBP Gustav Urbinas mengancam akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah untuk mencabut ijin usaha, apabila kedapatan sebuah bengkel yang terbukti menjadi tempat penadah sepeda motor hasil curian di kota Jayapura.
“Apabila bengkel yang kedapatan dan terbukti menjadi lokasi penadah sepeda motor, saya pastikan akan berkoordinasi dengan Walikota untuk ijin usahanya di Cabut, selain itu saya akan pidanakan dan persangkaan yang bersangkutan pasal 480 tentang penadaan barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun 8 bulan penjara,” tegasnya ketika ditemui di Mapolres Jayapura Kota, Kamis (3/1) siang.
Ia menerangkan berdasarkan hasil evaluasi pihaknya selama tahun 2018, kawasan Perumnas III Waena Distrik Heram, merupakan salah satu lokasi terbanyak ditemukannya sepeda motor hasil curian. Tercatat dalam tahun 2018
Polres Jayapura telah tujuh kali melakukan razia, alhasilnya mendapati puluhan motor hasil curian bahkan pelakunya curanmor pun turut ikut diamankan.
“Untuk titik , saya lihat lebih banyak di wiliyah Perumnas III, dan temuan terakhir kami sekitar 17 unit itu ada di kawasa Expo , ini yang temuan terbanyak selalu ada di Perunmas III karena selalu di atas 10, setiap kali saya melakukan razia, dan setiap datang itu ada semua, waktu 19 Desember ada satu orang pelaku dan sedang kita proses saat ini,” ungkapnya
Dirinya pun menghimbau kepada warga kota Jayapura agar tidak membeli maupun menggunakan sepeda motor hasil curian, apabila tidak ingin dipidana.
Bahkan Lanjut Gustav seluruh masyarakat sudah paham apabila ingin membeli kendaraan roda dua, apabila harganya diluar nalar maka motor tersebut dipastikan motor hasil curian.
“Barang siapa yang menggunakan, atau transaksi motor hasil kejahatan, saya pastikan akan di Pidana sesuai hukum yang berlaku di Republik ini,” imbuhnya.
Sementara itu perlu diketahui dalam kurun waktu 12 bulan sejak Januari hingga Desember tahun 2018, Polres Jayapura Kota telah menetapkan 10 orang tersangka dalam Kasus pengadaan barang hasil curian di Kota Jayapura. Namun dibandingkan dengan tahun 2017, kasus penadaan barang hasil curian tidak ditemukan.