Manokwari, TP – Berkas perkara dugaan kampanye terselubung dengan modus pemasangan wifi gratis yang menyasar mahasiswa dan masyarakat oleh oknum calon anggota legislatif (caleg), sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Senin pekan lalu.
Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi didampingi Kasat Reskrim, AKP Musa J. Permana, setelah memeriksa saksi hali sebanyak 2 kali, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Manokwari.
Lanjut dia, sekarang pihaknya menunggu petunjuk dari Kejari Manokwari apabila ada hal yang perlu dilengkapi atau diperbaiki.
“Sebenarnya yang berhak memberikan keterangan, Gakkumdu. Dalam kasus ini, saksi ahli sudah diperiksa 2 kali,” ungkap Kapolres kepada para wartawan di Polres Manokwari, Jumat (5/4).
Lanjut dia, dengan waktu yang terbatas, maka pihaknya akan melengkapi apa yang perlu dilengkapi sesuai petunjuk kejaksaan. “Nanti koreksi dari kejaksaan, sementara diteliti. Kita tunggu hasilnya, kalau ada petunjuk perbaikan, kita segera perbaiki,” pungkas Erwindi. [CR45-R1]