Timika, Adanya pengerahan massa dalam jumlah banyak atau yang disebut people power pada tanggal 22 Mei mendatang pada saat KPU RI membacakan keputusan hasil penghitungan suara. Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Mimika, elit politik, dan para caleg agar tidak terpancing atau terlibat langsung dalam aksi tersebut.
“Sesuai dengan amanat dan perintah pimpinan pada saat video conference dengan Panglima TNI dan Kapolri kemarin, untuk jajaran, terutama Polda-polda penyangga di Jabodetabek itu memang betul dilaksanakan penyekatan bukan penggalangan untuk massa tidak turun atau tidak ikut dalam kegiatan mobilisasi massa tersebut di tanggal 22 Mei,” kata Kapolres saat ditemui di klinik Tribrata jalan Yos Soedarso, Senin (20/5).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya belum mendapat informasi ada warga Mimika yang berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi people power tersebut, karena jarak dan anggaran, namun kemungkinan besar ada beberapa warga yang merupakan pimpinan parpop atau elit politik yang akan mengikuti aksi tersebut.
“Untuk pelaksanaan mobilisasi massa itu nyata dan untungnya di Polda Papua karena ini mungkin jaraknya jauh karena tiket pesawat yang mahal dimungkinkan sangat minim atau mungkin tidak ada, kalaupun ada, itu hanya pentolan atau pimpinan politik terkait dengan kegiatan tersebut,” jelasnya.
Perlu diantisipasi juga adanya aksi yang dilakukan oleh parpol dan caleg untuk melakukan aksi massa di Mimika, namun pihaknya tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat, pimpinan parpop, dan caleg agar tetap tenang serta tidak termakan oleh aksi people power sehingga memobilisasi masss yang mana. Hal tersebut sangat bertentangan dengan konstitusi.
“Tapi kita tetap mengimbau khususnya kepada masyarakat di kabupaten Mimika tetap tenang dan tidak terpengaruh isu-isu politik yang mengajak adanya aksi-aksi yang massa itu adalah aksi inkonsistensional,” ungkapnya.
Ia menambahkan, aksi massa yang dilakukan saat ini bukan merupakan people power. Justru sebaliknya people power yang sesungguhnya telah berlangsung pada tanggal 17 April lalu yang mana seluruh masyarakat Indonesia berbondong-bondong ke TPS untuk memilih capres da caleg.
Apabila pemilu dinilai bermasalah, parpol dan caleg peserta pemilu harus mengikuti prosedur yakni menempuh jalur hukum. Karena Indonesia merupakan negara hukum, panglima tertinggi ialaha hukum.
“Karena sudah selesai masa kampanye dan akan diumumkan oleh KPU. Jadi mari kita hormati, kalau ada bukti-bukti kecurangan atau ada hal-hal yang tidak berkenan silahkan ambil jalur hukum, karena negara kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini belum ada ormas atau parpol yang telah memasukkan surat pemberitahuan kepada Polres Mimika untuk meminta ijin keramaian pada tanggal 22 Mei nanti. Kalaupun ada yang memasukan surat pemberitahuan tidak akan di berikan ijin lantaran waktu prmbrritshuan 3 hari sebelum waktu pelaksanaan.
“Sampai saat ini kami belum menerima satupun komunitas atau organisasi parpol yang memberitahukan kepada pihak polres untuk tinggal 22 Mei,” ungkapnya. (Ricky).