Manokwari, TP- Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Rudolf A. Rodja menegaskan, penembakan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Sorong terhadap IW, salah satu mahasiswa yang diduga bandar narkotika, Senin (21/2) malam, sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Dia beralasan, tindakan yang dilakukan merupakan diskresi kepolisian, bahkan akan dilakukan polisi lain, siapa pun dia, ketika melakukan upaya penangkapan, ada upaya perlawanan dari yang bersangkutan dengan badik.
“Saya tidak perlu ulangi lagi, semua itu sudah sesuai aturan,” tandas Kapolda kepada para wartawan di Polda Papua Barat, kemarin.
Diberitakan sebelumnya, IW dan rekannya D, ketika akan ditangkap anggota Satresnarkoba, melakukan perlawanan, sehingga aparat kepolisian mengeluarkan tembakan peringatan.
Namun, tersangka, IW yang juga salah satu mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta, melakukan pengancaman memakai badik, sehingga dilumpuhkan anggota Satresnarkoba. Selanjutnya, IW dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, tetapi dia kehabisan darah dan nyawanya tak terselamatkan. [CR45-R1]