Manokwari, TP – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat dan polres jajaran berhasil menyelamatkan kerugian sebesar Rp. 4.221.980.300 dari total kerugian sebesar Rp. 25.343.197.950 dalam kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2018.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Rudolf A. Rodja menjelaskan, untuk tindak pidana korupsi, terdapat 19 kasus dengan kerugian negara Rp. 25.343.197.950 dan yang sudah diselesaikan sebanyak 15 kasus.
Lanjut Rodja, sedangkan untuk tindak pidana tertentu, ada 16 kasus dan yang sudah diselesaikan sebanyak 6 kasus. Untuk tindak pidana ekonomi khusus, sambung Rodja, ada 8 kasus dan yang sudah diselesaikan sebanyak 5 kasus.
“Untuk tindak pidana cyber, terdapat 42 kasus dan yang berhasil diselesaikan sebanyak 20 kasus,” kata Kapolda didampingi Wakapolda, Kombes Pol. Tatang dan Irwasda Polda Papua Barat, Kombes Pol. Achmad Marhaendra dalam jumpa pers di Polda Papua Barat, beberapa waktu lalu.
Lanjut dia, dalam penanganan tindak pidana narkotika yang ditangani Polda Papua Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat dan jajaran, sebanyak 172 kasus.
Ia merincikan, dari 172 kasus, terdiri dari kasus Shabu-shabu, Ganja, dan barang berbahaya lain, dimana berhasil diselesaikan 142 kasus dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 201 orang.
“Jumlah barang bukti yang diamankan yakni 290,634 gram Shabu-shabu dan 1.015.780 gram Ganja,” ungkapnya.
Sedangkan untuk minuman keras (miras) dan barang berbahaya lain, diantaranya Cap Tikus (CT) sebanyak 27,6 ton, Vodka 5.948 botol, bir hitam 3.240 kaleng, dan Anggur Merah 967 botol.
Dijelaskan Kapolda, dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) pada 2018, Polda Papua Barat dan polres jajaran berhasil mengungkap miras ilegal. Miras itu terdiri dari miras tradisional sebanyak 14.196,5 ton, miras pabrikan atau bermerek sebanyak 7.200 kaleng atau botol.
Rodja menambahkan, total kerugian material dalam kasus laka lantas yang terjadi pada 2018, trennya mengalami penurunan sebesar 19 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2017, sebut Kapolda, total kerugian material yang diakibatkan laka lantas mencapai Rp. 3.503.800.754, sedangkan pada 2018 mengalami penurunan menjadi Rp. 2.837.550.001.
“Dalam kasus laka lantas yang terjadi, baik itu korban yang meninggal dunia, mengalami luka berat atau luka ringan juga mengalami tren penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya,” tambah Kapolda.
Dirincikannya, untuk kejadian laka lantas pada 2017, ada 618 kejadian, sedangkan pada 2018 terjadi tren penurunan sebanyak 26 persen dengan jumlah 457 kejadian. Untuk korban yang meninggal dunia pada 2017, terdapat 129 orang, sedangkan sepanjang 2018, terjadi tren penurunan sebanyak 4 persen dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 123 orang.
“Korban yang mengalami luka berat ada sekitar 254 orang pada tahun 2017 dan pada tahun 2018 mengalami tren penurunan sebanyak 26 persen dengan jumlah korban luka berat 163 orang. Untuk korban luka ringan juga mengalami tren penurunan sebanyak 18 persen jika dibandingkan tahun 2018. Jumlah korban luka ringan pada tahun 2017 sebanyak 576 orang dan tahun 2018 berkurang menjadi 469 orang,” tandas Kapolda. [CR45-R1]