Pasific Pos.com
Kriminal

Kapolda : Kasus Jafar Umar Thalib akan Diseriusi Polda Papua

JAYAPURA – Kepala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jendral Polisi Martuani Sormin menuturkan kasus pengrusakan dan penyerangan rumah milik Hanok Diwiri yang dilakukan oleh Jafar Umar talib dan enam orang pengikutnya akan serius untuk menangani hal tersebut secara professional dan berhati-hati.

“Kasus itu kami tangani dengan hati-hati dan dengan professional sehingga  tidak  berkembang ke arah konflik yang mengarah ke SARA,” jelasnya ketika di wawancarai usai pelantikan Anggota Bintara Polri di Lapangan SPN Polda Papua, Senin (4/3)

Ia menerangkan, keseriusan Polda Papau dalam mengani kasus tersebut terbukti dengan ditetapkannya 7 orang sebagai tersangka setelah Penyidik Direktorak Kriminal Umum Polda Papua melakukan gelar perkara dengan bukti serta keterangan saksi yang dikulpukal, walaupun saat ini Jafar Umar Talib dibantarkan lantaran faktor kesehatan.

“Saat ini, Jafar Umar Talib, masih dibantarkan  untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Bahyangkara Kotaraja.  hal ini berlaku umum untuk semua tahanan yang ditahan Polda Papua jika mengalami sakit maka kami akan bantarkan,” jelasnya.

Untuk  diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,  telah menetapkan  Jafar Umar Talib (JUT)  dan enam orang pengikutnya sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan dan penyerangan salah satu rumah milik warga di Koya Barat Distrik Muara Tami, Kamis (28/2) lalu.

Ke-tujuh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JUT, AB, AY, AR, IH, MM, dan AR alias A. sementara satu orang lainnya yakni Fauzi telah dipulangkan karena tidak terlibat dalam kasus penyerangan dan pengerusakan rumah milik warga di Koya Barat Distrik Muara Tami, beberpa waktu lalu.

Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Toni Harsono kepada wartawan  di Mapolda Papua Kamis (28/2) malam  mengatakan,  penetapan tersangka,  terhadap 7 orang tersebut dilakukan  setelah penyidik Direktorat kriminal umum Polda Papua melakukan gelar perkara dengan keterangan serta barang bukti yang dikumpulkan.

Lebih lanjut  dijelaskan,  tiga dari tujuh tersangka yakni JUT, AB dan AY akan dikenakan pasal berlapis yakni undang-undang darurat lantaran kepemilikan senjata tajam. “Tujuh orang ini kita kenakan pasal 170 ayat 2 sementara tiga orangnya ditambahkan dengan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” terangnya.