Timika, Kantor Imigrasi kelas 2 II TPI Mimika mendeportasi satu Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang atas nama Kaneda Hisashi setelah menjalani hukum penjara selama 5 bulan 15 hari karena melakukan tindak pidana Keimigrasian terkait menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Jesaja Sam Enoch dalam konferensi press menjelskan, hari ini pihak Imigrasi Timika mendepotasi seorang WNA asal Jepang setelah melanggar UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian nomor 122 huruf (a) terkait izin tinggal yang mana yang bersangkutan melakukan aktifitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Nabire.
“Hari ini kami deportasi satu WNA asal Jepang yang sebelumnya setelah melakukan tindak pidana keimigrasian yaitu menyalahgunakan izin tinggal,” kata Sam di kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Rabu (27/3).
Atas penyalahgunaan izin tinggal tersebut yang bersangkutan bersama 20 WNA lainnya menjalani proses hukum di PT Jayapura nomor 10/Pid.Sus/2019/PT JAP tanggal 4 Maret 2019 dan di vonis bersalah sehingga ia menjalani masa kurungan selama 5 bulan 15 hari di Lapas Kelas II Nabire.
“Divonis bersalah sesuai putusan pengadilan tinggi dan menjalani hukuman selama 5 bulan 15 hari dan denda sebesar 10 juta subsider 15 hari,” jelasnya.
Pada tanggal 26, yang bersangkutan selesai menjalani hukuman sesuai surat lepas dari lembaga pemasyarakatan Nabire nomor W30.EH.PK.01.01.01-277 dan telah diserahterimakan dari Lapas Nabire kepada Kantor Imigrasi kelas 2 TPI di Mimika pada hari yang sama untuk selanjutnya diurus proses deportasi oleh Kantor Imigrasi Timika.
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman pada Selasa 26 Maret 2019,” terangnya.
Pihak Imigrasi Kelas II TPI Mimika telah berkoordinasi dengan TPI Imigrasi yang berada di Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk berkoordinasi dengan kedutaan untuk dipulangkan ke negara asalnya di Jepang dan sekaligus yang bersangkutan telah masuk dalam daftar penangkalan untuk masuk ke wilayah RI.
“Kantor Imigrasi Mimika melakukan pendeportasian ke negara asalnya melalui bandara soekarno-hatta,” ungkapnya.
Sementara itu sebanyak 8 WNA asal Cina yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II Nabire, apabila telah menjalani masa hukuman mereka akan dideportasi ke negara asalnya.
“Untuk 8 warna lainnya masih menjalani sisa hukuman dan akan dideportasi setelah masa hukuman selesai,” katanya. (Ricky).