Manokwari, TP – Oknum pegawai Honorer BPD di Sorong yang berinisial H (26 tahun) dan rekannya yang merupakan seorang oknum pegawai Swasta di Sorong Selatanyang berinisial I (21 tahun) di bekuk anggota Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan karena kedapatan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 13 linting atau lipatan kertas.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Haru Supriono melalui pesan press release, Kamis (21/02) sekitar pukul 16. 26.
Keduanya diamankan usai dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019 di sekitar Pasar Ampera Jalan Soekarno Hata, Kleurahan Kaibus, Distrik Teminambuan Sorong Selatan, sekitar pukul 20.00.
Dari kantong tersangka Polisi berhasil menemukan barang bukti ganja sebanyak 13 lipatan kertas. Selain barang bukti Ganja Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya diantaranya, 1 buah Handphone merek Samsung J1 beserta 1 buah SIM Card, 1 buah dompet warna cokelat hitam merek Silver Xross, dan 3 lembar kertas pembungkus rokok surya yang sudah dikupas.
Atas peristiwa itu kedua tersangka dibawah ke Mapolres Sorong Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. [CR45]