Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Kampung Adat Ditantang Untuk Menata Kelembagaan Yang Berjati Diri

SENTANI– 13 Kampung adat dan 25  kampung yang sedang dipersiapkan untuk menjadi kampung adat di Kabupaten Jayapura, ditantang untuk menata kelembagaan dan sistim pemerintahan yang berjati diri berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal.

“Jika diantara kampung adat dan persiapan kampung adat yang mampu melakukan semua tuntutan yang kami maksudkan seperti, penataan kelembagaan dan penentuan batas-batas wilayah adat, maka kami akan berikan tambahan dana,”tantang Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si

dalam sambutannya saat membuka acara penyusunan peraturan bupati tentang pengelolaan keuangan dan kewenangan kampung adat 2019, di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Selasa (12/02/19) siang.

Menurutnya, kampung adat perlu mendapat  perhatian serius dari pemerintah melalui peraturan bupati yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat, dapat menjadi acuan saat pemerintahan kampung adat menjalankan roda pemerintahan.

Sehingga pembangunan di setiap kampung adat mampu memproteksi hak-hak adat.

“Initinya bahwa, kampung adat tetap akan berlangsung. Kami akan berupaya dalam waktu 25 calon kampung adat segera di tetapkan menjadi kampung adat,” ujar bupati.

Dirinya menyatakan, jika ada kampung adat atau persiapan kampung adat yang berhasil menjalankan semua isi dari peraturan bupati serta berhasil dalam tahun ini, maka pihaknya tidak segang-segang menaikan dana kampung pada tahun mendatang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (DPMPK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra menyebutkan, Kabupaten Jayapura kini telah resmi memiliki 13 Kampung Adat yang tersebar secara merata di 19 distrik.

Selain 13 kampung adat, lanjutnya, masih ada 25 calon kampung adat yang sedianya akan ditetapkan menjadi kampung-kampung adat.

Diharapkan, dalam waktu dekat, 25 calon kampung adat dapat ditetapkan menjadi kampung adat di Kabupaten Jayapura sehingga jumlahnya boleh bertambah.

Yarusabra menambahkan, peraturan bupati yang sedang disiapkan itu akan memuat semua ketentuan mengenai kampung adat.

Termasuk didalamnya akan mengatur tentang penambahan dana bagi kampung adat dan persiapan kampung adat.

“13 kampung adat akan ditambahkan 100 juta untuk peningkatakan kelembagan adat. 25 bakal kampung adat akan di berikan tambahan dana sebesar, 50 juta guna menyediakan adminstrasi menuju kampung adat,” urainya.

Mantan Sekretaris DPMPK menandaskan, penambahan dana yang dilakukan oleh pihaknya jika di bulatkan maka, setiap kampung adat bisa mendapat penambahan dana 100 juta, sedangkan kampung persiapan utuk kampung adat mendapat, 50 Juta.