Pasific Pos.com
Info Papua

Kajian Pansus Otsus dan Aspirasi Masyarakat Disahkan Lewat Paripurna DPR Ppaua

16062193
Wakil Ketua I DPR Papua, DR. Yunus Wonda, SH MH didampingi Ketua Pansus Otsus DPR Papua, Thomas Sondegau, ST ketika diwawancai oleh sejumlah wartawan di ruang Loby DPR Papua, Selasa malam, 15 Juni 2021. (foto Tiara).

Jayapura – DPR Papua menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan kajian Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus DPR Papua serta penyampaian aspirasi dan pokok pikiran fraksi – fraksi, terkait revisi undang – undang Otonomi Kusus (Otsus) Papua, yang berlangsung di ruang sidang DPR Papua pada Selasa malam (15/06//2021).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPR Papua, DR. Yunus Wonda, SH MH dan di hadiri Sekwan DPR Papua, Juliana J. DR. Waromi, SE. M,Si serta puluhan anggota DPR Papua.

Pada kesempatan ini, DPR Papua memparipurnakan kajian Pansus Otsus lembaga tersebut. serta berbagai aspirasi masyarakat yang selama ini disampaikan kepada dewan.

Dalam paripurna yang digelar semalam, fraksi di DPR Papua juga menyampaikan pendapatnya, berkaitan dengan tahapan revisi Undang-Undang (UU) Otsus Papua, yang kini dilakukan DPR Papua.

Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda usai memimpin paripurna itu mengatakan, jika dalam waktu dekat pihaknya segera menyerahkan hasil kajian Pansus Otsus, aspirasi warga dan pendapat fraksi fraksi dewan, kepada Pansus revisi UU Otsus Papua di DPR RI.

“Nantinya, aspirasi warga dan pendapat fraksi-fraksi dewan akan dilampirkan bersama hasil kajian Pansus Otsus DPR Papua,” kata Yunus Wonda kepada sejumlah awak media usai memimpin rapat paripurna, semalam.

Namun, Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan Pansus Otsus DPR Papua untuk lebih memperhatikan, serta mempertimbangkan setiap pendapat dan masukan – masukan dari fraksi dewan.

“Apapun aspirasi masyarakat, mau Otsus lanjut, atau menolak Otsus, atau aspirasi merdeka, semua itu akan kami sampaikan. Sebab itu sudah menjadi tanggung jawab kami untuk melanjutkan aspirasi mereka (masyarakat),”tegasnya.

Bahkan kata Yunus Wonda, fraksi -fraksi yang ada di DPR Papua juga telah menyampaikan beragam pendapatnya.

“Memang ada di antaranya yang menyetujui revisi, akan tetapi harus dilakukan secara menyeluruh, dengan memperhatikan aspirasi rakyat,” ujarnya.

Kendati demikian kata Yunus Wonda, masih ada fraksi yang masih menolak revisi hanya pada Pasal 34 tentang dana Otsus serta Pasal 76 mengenai pemekaran, dan meminta revisi dilakukan sesuai amanat Pasal 77 UU Otsus.

“Ada fraksi yang meminta Otsus untuk dievaluasi secara menyeluruh, dan kewenangan dalam UU Otsus itu tidak boleh dikalahkan oleh UU sektoral,” pungkasnya. (TIARA).