MERAUKE,ARAFURA,-Kajari Merauke, Lukas A.Sinuraya, SH, MH mengemukakan bahwa kejaksaan siap mendampingi Pemda Mappi sebagai pengacara negara dan mempersilahkan pihak bupati untuk menyurat jika ada hal-hal yang memang perlu dilakukan kejaksaan secara khusus. Kejaksaan Negeri Merauke adalah perpanjangan tangan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang memiliki wilayah kerja meliputi Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel. Oleh sebab itu segenap kewenangan, tugas dan peran kejaksaan yang ada di lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia didelegasikan kepada Kejaksaan Negeri Merauke untuk diterapkan di empat wilayah ini.
Salah satu tugasnya adalah sebagai pengacara negara yang dalam hal ini dihandle oleh bidang Datun, bagaimana kejaksaan berkontribusi secara nyata, baik melalui pendampingan, pendapat hukum dan pertimbangan hukum. Di dalamnya ada lagi yang dinamakan dengan audit hukum sehingga dalam pelaksanaannya diperlukan MoU terlebih dahulu agar Kejaksaan Negeri Merauke siap untuk melaksanakan tugas-tugas terkait dengan surat kuasa khusus yang diberikan. Salah satu contoh jika di Mappi ada piutang yang harus ditagih dari pihak ketiga dan cukup sulit maka bisa memberikan kuasa kepada kejaksaan untuk melakukan penagihan.
Contoh lain jika Pemda Mappi digugat secara perdata maka bisa melibatkan kejaksaan namun harus diperkuat dengan adanya surat kuasa khusus. “Pada dasarnya sebuah MoU bersifat secara umum namun dalam pelaksanaannya dibutuhkan surat kuasa khusus. Sebagai perpanjangan tangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Merauke, kami memberikan apresiasi kepada bupati beserta jajaran yang telah mempercayakan kami dan dengan adanya MoU ini ke depan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pengabdian kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Mappi,”terang Kajari pada acara penandatanganan MoU di Restoran Pinang Sirih belum lama ini.